Sekarang ini segala kegiatan manusia tidak lepas dari pemanfaatan alat elektronik seperti pengiriman uang (transfer) yang termasuk dalam jenis kegiatan e-commerce. Sekitar 53 orang dari beberapa daerah melakukan arisan secara elektronik, yaitu memanfaatkan salah satu jejaring sosial whatsapp (WA).Â
Mereka saling berkomunikasi melalui jejaring sosial tersebut tanpa harus bertemu dan bertatap muka secara langsung.
Salah satu anggota arisan menjadi pengelola dan bertugas mengumpulkan dana dari anggota arisan lainnya dengan cara ditransfer. Pemenang arisan ditentukan dengan cara lelang, kemudian uang arisan akan ditransfer kembali kepada anggota yang menang lelang tersebut.Â
Tentu kegiatan ini tidak lepas dari alat elektronik seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri), smartphone, dan aplikasi whatsapp sebagai salah satu indikasi perkembangan e-commerce dilihat dari perspektif komunikasi.
Kemudian salah satu dari anggota arisan, Ana Maria, menyatakan bahwa sistem arisan secara online, misalkan dapat ditransfer dan kalau bayar juga transfer, dengan beli arisan dan lelang arisan.Â
Karena kegiatan ini dilakukan secara sukarela dan hanya berasaskan kepercayaan serta tanpa ada perjanjian hukum atau hitam di atas putih maka hal yang tidak diinginkanpun dapat terjadi seperti penipuan dan penggelapan dana arisan yang telah dilakukan oleh pengelola arisan tersebut karena mungkin merasa aman karena tidak ada perjanjian hukum yang mengikat.
Seperti yang kita ketahui bahwa, sistem arisan tersebut dilakukan secara sukarela dan berasaskan pada kepercayaan, sehingga tidak ada hukum yang menjamin uang kembali dan melindungi anggota arisan jika terjadi penipuan dan penggelapan dana tersebut.Â
Arisan merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariat islam asalkan tidak merugikan antar anggotanya dan tidak memiliki mudharat (yang merugikan), mendatangkan manfaat, dengan nilai keadilan, kejujuran, serta menghindari pengambilan kesempatan dalam kesempitan yang bukan haknya (Basyir, 2000: 15).
Dengan demikian, kegiatan arisan online tersebut perlu dihindari, karena mengandung ketidakpastian (gharar) yang di dalam hukum islam jelas dilarang. Lebih baik dana yang disetorkan untuk kegiatan arisan yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta yang telah disebutkan sebelumnya,Â
digunakan untuk modal berniaga atau berwirausaha, yang selain menghasilkan keuntungan dapat membuka lapangan kerja dan membantu mengurangi pengangguran sehingga lebih memberikan manfaat kepada orang lain.
Kemudian alat elektronik seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri), smartphone, dan aplikasi whatsapp dapat digunakan untuk menjual secara online yang lebih aman seperti memanfaatkan situs shopee, bukalapak, tokopedia, olx, dan lainnya sebagai langkah untuk memperluas pemasaran selain pemasaran secara langsung atau offline.
Sumber:
Basyir, A., A. (2000). Asas-Asas Hukum Muamalah. Yogyakarta: UII Press.
Toro, Septian. (2019). Penipuan Arisan Jejaring Sosial WA. iNews Pagi Pukul 06.00-07.30 di GTV, Jakarta (Tanggal Tayang 26 Juni 2019), 1 menit 35 detik.
Villa Santika
Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Sebelas Maret, Jl. Ir. Sutami No.36A, Jebres, Surakarta,
Jawa Tengah 57126 (Email: villasantika@student.uns.ac.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H