Mohon tunggu...
Vlar Lantang
Vlar Lantang Mohon Tunggu... wiraswasta -

Laki laki anak nagari ,di Ujung Barat Sumatera Barat (Padang ) Aia Bangih Nama Nagari nya..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Izin ISL dan Kaset Rusak yang Diputar Kembali...

30 Desember 2012   04:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:49 1329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Polemik tentang izin ISL dan IPL belum keluar dapat di pedomani saat mana izin LPI tahun 2011 di keluarkan oleh Kapolri dan para anggota DPR.RI sempat sampat nya memanggil Kapori dan menanyakan tentang alasan pemberian izin untuk LPI di kala itu tahun 2011.

Kapolri dengan santai nya menjawab izin itu kelura karena ada BOPI yang menjadi dasar,BOPI sudah menyatakan induk organisasi bagi LPI dan memberi rekomendasi pada Kapolri untuk mengelurkan izi sesuai dengan isi UU.RI.no 03/2005 tentang Sisitem Keolahragaan Nasional..Dan BOPI di bentuk oleh peraturan Menpora no Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009 dengan dasar Peraturan Pemerintah no 16/2007.

Aturan dan peraturan inilah yang di jalankan oleh Kapolri dan keluarlah izin keramaian untuk LPI saat itu,sekarang hal ini terulang kembali dan selama Peraturan Menpora nomor Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009 belum di cabut dan BOPI belum di bubarkan,maka akan ada dasar dan alasan bagi Kepolri untuk menguluarkan izin.

Namun secara normal dan hirarki aturan dan perundang undangan yang berlaku tingkat UU.RI.no 03/2005 lebih tinggi dari PP dan Peraturan Menpora.seharusnya UU.RI.no 03/2005 lah yang berlaku valid dan inilah yang harus di tegakan oleh Kapolri.

Hanya saja di belakang pengurus 18 Klub ISL itu ada pertai Kaolisi yang mendukung nya dan peraktek "dagang sapi " akan kembali di terapkan oleh Kapolri dan Golkar ....

Sebaik nya Mepora menganulir atau membatalkan peraturan Menpora nomor Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009 supaya tertutup semua pintu untuk di jadikan alasan dan dasar pemberian izin oleh Kapolri.

Saya masih yakin polemik izin ini akan berakhir setelah petinggi Golkar turun tangan menekan dan tidak ada alasan untuk tidak memberi izin penyelenggara pertandingan Turnamen ISL tahun 2012 - 2013 ini.

Menpora tidak akan membatalkan Peraturan Menpora nomor Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009,karena pintu masuk nya di sini.

Selamat menikmati semua gorengan dan kocekan serta Drible bola yang diperagakan oleh Kapolri, Menpora, Golkar dan Pengurus 18 Klub ISL.

Inilah bunyi pasal yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 16 /2007 dan atas dasar ini Menpora mengeluarkan peratutan nomor Per -0342-J/MENPORA/XI/2009.

Pasal 37 ayat 2 , dalam Peraturan Pemerintah nomor 16/2007, inilah yang jadi landasan Menpora melahirkan BOPI

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap. pembinaan dan pengembangan serta pengawasan

dan pengendalian olahraga profesional.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri

dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

SALAM GARUDA Ku Bukan Burung Perkutut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun