(1) Menteri bertanggung jawab terhadap. pembinaan dan pengembangan serta pengawasan
dan pengendalian olahraga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.
SALAM GARUDA Ku Bukan Burung Perkutut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!