Mohon tunggu...
Vikki Bahrulloh
Vikki Bahrulloh Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa iain Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbandingan Maslahah dan Utility dalam Konsumsi

13 Mei 2019   20:10 Diperbarui: 13 Mei 2019   20:23 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengansumsikan bahwa konsumen cinderung memilih barang dn jasa yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas islami bahwa setiap prilaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat serta informasi yang berasal dari allah adalah sempurna akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan konsumsi

            Maslahah terdiri dari manfaat dan berkah. Demikian pula dalam prilaku konsumsi, seorang konsumen akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasil kan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatan pemenuhan kebutuhan fisik fatau psikis atau material.

            Menurut imam ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar (1)  agama (al-dien), (2) hidup atau jiwa (nafs) (3) keluarga atau keturuan (nasl) (4) harta/kekayaan (mal) (5) intelek atau akal (aql). Ia menitik beratkan bahwa sesuai tuntutan wahyu "kebaikan dunia inidan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya) merupakan tujuan utamanya "

            Ia mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartit meliputi: kebutuhan (daruriat); kesenangan/kenyamanan(hajaat);dan kemewahan (tahsiniat)-sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aristolian,yang disebut oleh sarjana sebagai "kebutuhan ordinal" (kebutuhan dasar,kebutuhan terhadap barang barang "eksternal" dan terhadap barang barang psikis ).

Kebutuhan merupakan (need) merupakan konsep yang lebih bernilai dari sekedar keinginan. Want ditetapkan bedasrkan konsep utility,sedangkam need didasarkan atas konsep maslahah. Tujuan syariat adalah mensejahterakan manusia (maslahah al'ibad)maka semua barang dan jasa yang memberikan maslahah disebut kebutuhan manusia

            Dalam ekonomi islam,maslaahah lebih objektif daripada konsep utility dalam untuk menganalisi prilaku pelaku ekonomi,secara analisi,konsep maslahah lebih mudah dimanipulasi daripada konsep utility.meskipun maslahah tetap bersifat subjektif seperti halnya utility,subjektifitasnya lebih jelas dari pada konsep utility ,berikut beberapa keunggulan konsep maslahah(khan, 1992)

1. maslalah subjektif dalam arti bahwa justifikasi terbaik terhadap kubutuhan barang/jasa ditentukan berdasarkan kemaslahatan bagi dirinya.maslahah tidak menafikan subjektifitas seperti halnya utility

2. maslahah bagi setiap individu selalu konsisten dengan maslahah sosial, berbeda dengan utility pada seseorang sering konflik dengan kepentingan sosial,hal ini juga tidak adanya kriteria yang jelas dalam menentukan utility.

3. konsep maslahah menaungi seluruh aktifitas ekonomi masyarakat.oleh karena itu, hal ini merupakan tujuan konsumsi sebagaimana dalam produksi dan transaksi,berbedan dengan teori konvensional dalam menyatakan utility adalah tujuan konsumsi,sedangkan laba adalah tujuan produksi 

4. sulit membandingkan utility seorang A dengan seorang B dalam mengonsumsi barang yang sama dan dalam kuantitas yang sama.

            Apabila dalam ekonomi konvensional, konsumsi diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan(utility),dalam ekonomi islam maslahah bertujuan untuk mencapai suatu maslahah.penacapaian maslahah merupakan tujuan dari syariat islam (maqhasid syariah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun