Mohon tunggu...
Vika Salwa
Vika Salwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Efek Kampanye di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

23 Juni 2023   12:00 Diperbarui: 1 Juli 2023   18:54 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disusun Oleh: Vika Salwa Asharra 

Npm: 202110415263

Fikom UBJ 

Dosen Pengampu: Saeful Mujab, M.I.Kom.

 

ABSTRAK

Kampanye adalah kegiatan yang lumrah dilakukan oleh partai politik untuk mempromosikan kandidatnya. Di seluruh dunia, kegiatan ini pasti dilakukan. Di Indonesia sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye dan masa tenang selama periode tertentu. Menguasai komunikasi publik adalah salah satu kunci untuk memenangkan kompetisi di dunia politik dan saat ini salah satu chanel aktif adalah media sosial. Kampanye di media sosial memberi efek pada partai politik yang berkampanye. Partai politik tersebut bisa mendapatkan banyak dukungan dari publik figure dan masyakarat lainnya, tetapi berkampanye di media sosial juga harus sesuai dengan aturan dan kebijakan media sosial tersebut dan tentunya aturan pemerintah.

Latar Belakang

Proses komunikasi politik tidak lepas dari pembentukan opini publik untuk mendukung komunikator politik yang sedang mencanangkan tindakan politik tertentu. Komunikator politik memerlukan kampanye untuk membentuk personal branding dan organizational branding berkaitan dengan kebijakan dan program yang ditujukan kepada khalayak sebagai target kampanye. Atas dasar pemikiran tersebut, semua proses politik yang melibatkan dan membutuhkan dukungan khalayak memerlukan kampanye agar khalayak menjadi bagian dari proses komunikasi politik yang sekaligus meningkatkan elektabilitas di mata khalayak.

Kampanye merupakan salah satu bagian penting dalam komunikasi politik. Tidak ada peristiwa politik yang luput dari kampanye politik. Kampanye politik dikemas oleh profesional politik sebagaimana tujuan partai politik dan kandidat. Untuk mencapai khalayak politik secara luas dan cepat, kampanye dilaksanakan melalui beragam saluran dan media komunikasi politik. Kampanye dapat dilaksanakan dalam jangka panjang dan pendek. Kampanye jangka panjang dilakukan oleh komunikator politik sepanjang waktu dengan bentuk kampanye politik yang lebih lembut. Sedangkan kampanye jangka pendek biasanya dilakukan dalam masa kampanye pada waktu pemilihan umum yang disepakati bersama oleh badan penyelenggara pemilu (KPU) dan partai politik.

Kelebihan sosial media sebagai media kampanye politik adalah media sosial memberikan kemudahan akses bagi calon pemilih, kandidat secara langsung dapat berinteraksi dengan calon pemilih dengan skala dan intensitas yang lebih mudah dibandingkan melalui pola kampanye tradisional seperti door to door, brosur, bahkan peliputan oleh media cetak atau televisi. Pemanfaatan media sosial dalam kampanye Pilpres menawarkan keterlibatan secara langsung antara kandidat dengan calon pemilih melalui ruang interaksi dan diskusi: dengan menyukai, memberi komentar, dan membagikan pesan. selain mudah diakses, media sosial pun murah untuk dijangkau oleh para penggunanya yang saat ini mencapai 132 juta orang di Indonesia (We Are sosial, 2017). Walaupun tidak semua daerah dapat mengakses sosial media, jangkauan yang luas tersebut sepenuhnya dapat mengurangi biaya kampanye yang selalu terbilang mahal. Padahal platform sosial media seperti facebook, youtube, twitter, instagram, tiktok dan lainnya tidak memiliki biaya yang mahal dalam proses penyebarluasan materinya. Media sosial juga memiliki outreach yang luas karena orang sangat mudah untuk membagikan konten atau informasi yang didapatkannya. beberapa fitur, pesan kampanye dapat disesuaikan dengan kondisi demografis calon pemilih sehingga lebih terukur dan tepat sasaran (Hagar 2014; R. Sunstein 2017).

Tinjauan Pustaka 

Kampanye Menurut Rogers dan Storey, bahwa kampanye adalah serangkaian kegiatan komunikasi yang teroganisasi dengan tujuan untuk menciptakan suatu akibat tertentu terhadap sasaran secara berkelanjutan dalam periode tertentu. International Freedom of expression Exchange (IFEX), mendefinisikan bahwa kampanye adalah suatu kegiatan yang memiliki tujuan-tujuan praktis yang mengejar perubahan sosial publik dan semua aktifitas kampanye memiliki dampak untuk mempengaruhi dengan mengharapkan komunikasi dua arah. Pembuat keputusan pun mempunyai dua pilihan,yaitu: pengaruh langsung dan pengaruh tidak langsung yakni melalui saluran media tertentu yang membentuk pendapat umum lalu memberikan dukungan terhadap kegiatan kampanye tersebut.

Media sosial adalah jaringan informasi baru dan teknologi informasi dengan menggunakan suatu bentuk komunikasi menggunakan konten interaktif dan userdiproduksi, dan hubungan interpersonal diciptakan dan dipelihara. Layanan jaringan media sosial yang khas bisa berbagi konten, komunitas web, dan forum internet(anastokeskus, 2010; De La, 2012). Salah satu media sosial saat ini yang digunakan partai politik untuk berkampanye. Salah satu partai politik yang memilih media sosial Tiktok untuk dijadikan sebagai media kampanye yaitu Partai Amanat Nasional. Kata 'PAN PAN PAN'  saat ini menjadi trending topic di Twitter zona Indonesia, ketika ditelusuri rupanya ini merupakan yel-yel Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bentuk kampanye (depok.com).

Metode Penulisan

Metode penulisan artikel ini bersifat deskriptif, menurut Narbuko & Ahmadi (2015) Penelitian deskriptif ialah suatu penelitian yang berusaha menjawab permasalahan yang ada berdasarkan data-data. Proses analisis dalam penelitian deskriptif yaitu, menyajikan, menganalisis, dan menginterpretasikan. Menurut Punaji (2010) Penelitian deskriptif adalah suatu metode riset yang memiliki tujuan untuk menjelaskan secara spesifik peristiwa alam dan sosial yang terjadi di masyarakat.

Hasil dan Pembahasan

Inti pembahasan pada artikel ini adalah kampanye di media sosial memberi banyak kelebihan, sama seperti hal nya berkampanye langsung ke lapangan. Berkampanye yang efektif di media sosial adalah anda harus mengetahui tujuan kampanye tersebut, memilih media sosial yang cocok untuk berkampanye, menentukan tipe konten yang jugaa berbeda di setiap media sosial, merespon audiens dengan bahasa yang baik dan memanfaatkan berbagai tools seperti banner, motion, dan graphic. Tools tersebut akan sangat membantu kampanye agar lebih terlihat menarik. Meski media sosial menjadi salah satu platform yang cukup mumpuni untuk menggalakkan strategi kampanye, rupanya terdapat beberapa kekurangan di dalamnya. meski tak bisa ditampik, kelebihan media sosial juga bisa menjadi penutup cerita yang manis untuk proses marketing dan kampanye politik yang sukses. Sebagai contoh terlihat dalam sebuah video yang beredar, Ketua umum PAN Zulkifli Hasan bersama rombongannya menyanyikan yel-yel 'PAN PAN PAN'  saat pertandingan FIFA Matchday Indonesia vs Argentina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, pada Senin 19 Juni 2023. Video yang beredar ini merupakan unggahan dari akun Tiktok milik ketua DPP PAN Zita Anjani dan kini ramai dibicarakan warganet di Twitter. Ada yang mengaku kecanduan dengan lagu PAN PAN PAN, sebab lagu yel-yel ini mudah diingat dan dipahami artinya. Kata kunci PAN PAN PAN ini sendiri sudah ada 114 ribu lebih di tweet oleh warganet.

"Kirain mars perindo udah yang paling nyerang psikis, ada lagi ini pan pan pan semakin terdepan ampun  dah,"  kata akun @jek___

"Kadang gak sadar pas lagi santai nyanyi pan pan pan, racun banget emang." ujar akun @ersflover

Hal ini membuat banyak warganet mengenal apa itu Partai PAN jelang pemilu, banyak yang menggunakan lagu tersebut untuk membuat video hiburan dan banyak yang mengunjungi akun Tiktok yang mengunggah yel-yel tersebut.

Kesimpulan dan Saran

Berkampanye di media sosial, menurut Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute. Aturan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara spesifik dan jelas. Tidak hanya itu, ada ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai akibatnya bentuk dan mekanisme yang digunakan untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai. Adinda juga merasa perlunya upaya untuk menyatukan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye di media sosial.

Indonesia memerlukan peraturan dari KPU terkait standar transparansi dan akuntabilitas dalam iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu harus memperkuat penegakan sanksi administratif untuk pelanggaran kampanye politik di media sosial dan secara rutin menginformasikan kepada publik mengenai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.

Kampanye melalui media sosial dilakukan karena lebih mudah dijangkau dan lebih menarik warganet Indonesia, maka diharapkan kampanye partai politik tidak melanggar aturan dan kebijakan kebijakan yang ada dan tetap dapat memberi manfaat yang baik pada masyarakat.

Daftar Pustaka

Umaimah Wahid. (2016). Komunikasi Politik. Bandung. Simbiosa Rekatama Media.

Gusti Mahfuz. (2019). Kampanye melalu Media Sosial. Multimedia Center.

Antara. (2013) Efektivitas Kampanye Politik di Media Sosial. Diakses dari https://sumsel.antaranews.com/berita/273806/efektivitas-kampanye-politik-di-media-sosial

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun