Disusun Oleh: Vika Salwa AsharraÂ
Npm: 202110415263
Fikom UBJÂ
Dosen Pengampu: Saeful Mujab, M.I.Kom.
Â
ABSTRAK
Kampanye adalah kegiatan yang lumrah dilakukan oleh partai politik untuk mempromosikan kandidatnya. Di seluruh dunia, kegiatan ini pasti dilakukan. Di Indonesia sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye dan masa tenang selama periode tertentu. Menguasai komunikasi publik adalah salah satu kunci untuk memenangkan kompetisi di dunia politik dan saat ini salah satu chanel aktif adalah media sosial. Kampanye di media sosial memberi efek pada partai politik yang berkampanye. Partai politik tersebut bisa mendapatkan banyak dukungan dari publik figure dan masyakarat lainnya, tetapi berkampanye di media sosial juga harus sesuai dengan aturan dan kebijakan media sosial tersebut dan tentunya aturan pemerintah.
Latar Belakang
Proses komunikasi politik tidak lepas dari pembentukan opini publik untuk mendukung komunikator politik yang sedang mencanangkan tindakan politik tertentu. Komunikator politik memerlukan kampanye untuk membentuk personal branding dan organizational branding berkaitan dengan kebijakan dan program yang ditujukan kepada khalayak sebagai target kampanye. Atas dasar pemikiran tersebut, semua proses politik yang melibatkan dan membutuhkan dukungan khalayak memerlukan kampanye agar khalayak menjadi bagian dari proses komunikasi politik yang sekaligus meningkatkan elektabilitas di mata khalayak.
Kampanye merupakan salah satu bagian penting dalam komunikasi politik. Tidak ada peristiwa politik yang luput dari kampanye politik. Kampanye politik dikemas oleh profesional politik sebagaimana tujuan partai politik dan kandidat. Untuk mencapai khalayak politik secara luas dan cepat, kampanye dilaksanakan melalui beragam saluran dan media komunikasi politik. Kampanye dapat dilaksanakan dalam jangka panjang dan pendek. Kampanye jangka panjang dilakukan oleh komunikator politik sepanjang waktu dengan bentuk kampanye politik yang lebih lembut. Sedangkan kampanye jangka pendek biasanya dilakukan dalam masa kampanye pada waktu pemilihan umum yang disepakati bersama oleh badan penyelenggara pemilu (KPU) dan partai politik.
Kelebihan sosial media sebagai media kampanye politik adalah media sosial memberikan kemudahan akses bagi calon pemilih, kandidat secara langsung dapat berinteraksi dengan calon pemilih dengan skala dan intensitas yang lebih mudah dibandingkan melalui pola kampanye tradisional seperti door to door, brosur, bahkan peliputan oleh media cetak atau televisi. Pemanfaatan media sosial dalam kampanye Pilpres menawarkan keterlibatan secara langsung antara kandidat dengan calon pemilih melalui ruang interaksi dan diskusi: dengan menyukai, memberi komentar, dan membagikan pesan. selain mudah diakses, media sosial pun murah untuk dijangkau oleh para penggunanya yang saat ini mencapai 132 juta orang di Indonesia (We Are sosial, 2017). Walaupun tidak semua daerah dapat mengakses sosial media, jangkauan yang luas tersebut sepenuhnya dapat mengurangi biaya kampanye yang selalu terbilang mahal. Padahal platform sosial media seperti facebook, youtube, twitter, instagram, tiktok dan lainnya tidak memiliki biaya yang mahal dalam proses penyebarluasan materinya. Media sosial juga memiliki outreach yang luas karena orang sangat mudah untuk membagikan konten atau informasi yang didapatkannya. beberapa fitur, pesan kampanye dapat disesuaikan dengan kondisi demografis calon pemilih sehingga lebih terukur dan tepat sasaran (Hagar 2014; R. Sunstein 2017).