Berkampanye di media sosial, menurut Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute. Aturan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara spesifik dan jelas. Tidak hanya itu, ada ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai akibatnya bentuk dan mekanisme yang digunakan untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai. Adinda juga merasa perlunya upaya untuk menyatukan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye di media sosial.
Indonesia memerlukan peraturan dari KPU terkait standar transparansi dan akuntabilitas dalam iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu harus memperkuat penegakan sanksi administratif untuk pelanggaran kampanye politik di media sosial dan secara rutin menginformasikan kepada publik mengenai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.
Kampanye melalui media sosial dilakukan karena lebih mudah dijangkau dan lebih menarik warganet Indonesia, maka diharapkan kampanye partai politik tidak melanggar aturan dan kebijakan kebijakan yang ada dan tetap dapat memberi manfaat yang baik pada masyarakat.
Daftar Pustaka
Umaimah Wahid. (2016). Komunikasi Politik. Bandung. Simbiosa Rekatama Media.
Gusti Mahfuz. (2019). Kampanye melalu Media Sosial. Multimedia Center.
Antara. (2013) Efektivitas Kampanye Politik di Media Sosial. Diakses dari https://sumsel.antaranews.com/berita/273806/efektivitas-kampanye-politik-di-media-sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H