Mohon tunggu...
Vika Novianti
Vika Novianti Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA UMKU PRODI EKONOMI SYARIAH/FINANCE ADMINITRATION OFFICER

QUE SERA SERA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebar Data=Lunas?

19 Oktober 2023   00:45 Diperbarui: 19 Oktober 2023   00:47 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus DK ini, tentu si penyelanggara pinjol telah melanggar UU ITE yang berlaku karena pada dasarnya DK merupakan debitur pinjol ilegal. Baik legal dan ilegal dimata hukum dan islam yang namanya hutang tetaplah hutang maka hendaknya korban pinjol membayar sejumlah uang yang ia terima. Dan seharusnya ketika DKmerupakan korban pinjol yang merasa dirinya diintimidasi dan melapor ke lembaga pengaduan pinjaman seperti OJK dan SATGAS hendaknya lembaga terkait segera melakukan pemblokiran website pinjaman ilegal dan tidak memberikan kemudahan aplikasi ilegal beredar dalam masyarakat. Diharapkan dari kasus ini masyarakat lebih jeli dan tidak tergiur pinjaman dana cepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun