Dalam kasus DK ini, tentu si penyelanggara pinjol telah melanggar UU ITE yang berlaku karena pada dasarnya DK merupakan debitur pinjol ilegal. Baik legal dan ilegal dimata hukum dan islam yang namanya hutang tetaplah hutang maka hendaknya korban pinjol membayar sejumlah uang yang ia terima. Dan seharusnya ketika DKmerupakan korban pinjol yang merasa dirinya diintimidasi dan melapor ke lembaga pengaduan pinjaman seperti OJK dan SATGAS hendaknya lembaga terkait segera melakukan pemblokiran website pinjaman ilegal dan tidak memberikan kemudahan aplikasi ilegal beredar dalam masyarakat. Diharapkan dari kasus ini masyarakat lebih jeli dan tidak tergiur pinjaman dana cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H