Mohon tunggu...
Talita Aqila
Talita Aqila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Kala hidup tak melulu soal merangkai kata yang indah, tetapi menulis kata yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dari Potensi Konflik Hingga Minim Kapasitas, Polemik Perizinan Tambang untuk Ormas Keagamaan

10 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 10 Juli 2024   13:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama ini, perusahaan tambang dan proyek investasi sering berkonflik dengan masyarakat setempat soal kepemilikan hak tanah yang tumpang tindih dengan konsesi tambang. Jika organisasi masyrakat, apalagi lekat dengan identitas agama, terjun dalam dunia konflik antar penguasa dan rakyat biasa, sebuah konflik horizontal dapat tercipta hingga menyinggung isu SARA.

Tidak hanya itu, minimnya kapasitas ormas untuk mengelola tambang dengan keterlibatan profesional juga menjadi bukti ketidakmampuan ormas untuk mendapatkan kosensi tambang ini. 

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan leingkungan, serta finansial. Namun, tidak ada rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi badan usaha milik ormas. Melky, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan bahwa ormas keagamaan tidak mungkin memenuhi kriteria yang wajib dimiliki untuk pertambangan. 

Kebijakan baru ini ditakutkan akan mempercepat perluasan areal tambang yang pasti berdampak buruk pada lingkungan dan masyarkat. Padahal, negara seharusnya memberikan rasa aman, bukan melahirkan sebuah ancaman baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun