Menunggu memang menjenuhkan, penuh rasa penasaran dan harap harap cemas.  Buruh jakarta  menantikan rilisnya informasi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022. Â
Walaupun sejatinya Buruh di Jakarta masih harus sabar menanti, karena persoalan ini masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Selain itu rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta juga dinanti nanti.Â
Apablila data tersebut rilis tentu kita bisa langsung memperkirakan kenaikan UMP DKI Jakarta. Sambil menanti rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta, saya akan mencoba memprediksi kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta menggunakan data terakhir milik BPS tahun 2020.Â
Formula Lama berdasarkan PP 78 Tahun 2015:
Sebelumnya dalam PP 78 Tahun 2015 kenaikan Upah Minimum mengacu kepada inflasi dan PDB berikut Formulanya
UMn = UMt + {UMt x (% Inflasi + %PDB)
UMn: Upah minimum tahun berikutnya
UMt: Upah minimum tahun berjalan
Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi bulan September tahun lalu hingga bulan September tahun berjalan
PDB: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup triwulan ke 3 dan ke 4 tahun sebelumnya dan periode Triwulan ke 1 dan 2 tahun berjalan
Misal :
UMt = Rp 4.416.186Â
Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%
PDB (asumsi) = 5%
UMn = Rp 4.416.186 Â + {Rp 4.416.186 Â x (3%+5%)}
UMn = Rp 4.416.186 Â + {Rp 4.416.186 Â x 0,08 %)}
UMn = Rp 4.416.186 Â + Rp 353.294Â
Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,769480Â
Formula terbaru berdasarkan PP 36 Tahun 2021:
Seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2021 lalu dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021, Formula penghitungan kenaikan UMP pun juga berubah. Kini Upah Minimum hanya terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten. Sedangkan Upah Minimum Sektoral sudah dihilangkan. Berdasarkan PP 36 Tahun 2021, kenaikan Upah Minimum  memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula :
UMn=UMt+{Max(Batas atas,Inflasi )×((Batas atas-UMt)/( Batas atas-Batas Bawah))×UMt
UMn: Upah minimum tahun berikutnya
UMt: Upah minimum tahun berjalan
Batas atas  =(Avg konsumsi per kapita  x Avg Art dalam satu rumah) / (Avg orang yang bekerja dalam satu rumah)
Batas bawah = Batas atas x 50 %
Prediksi UMP DKI Jakarta 2022
UMt = Rp 4.416.186Â
Avg konsumsi per kapita DKi Jakarta  2020 = Rp 2.300.000Â
Avg jumlah Art dalam satu rumah DKI Jakarta 2020 = 4
Avg orang yang bekerja dalam satu rumah DKI Jakarta = 1
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 2020 = 10.9%
Batas atas    = Rp 2.300.000 x 4 = Rp 9.200.000
Batas bawah = Rp 9.200.000 x 50% = Rp 4.600.000
UMP DKI Jakarta 2022
= Rp 4.416.186 + {10.9% x (Rp 9.200.000 - Rp 4.416.186 ) / (Rp 9.200.000 - Rp 4.600.000) x Rp 4.416.186}
= Rp 4.416.186 + {10.9% x (Rp 4.983.814 / Â Rp 4.600.000) x Rp 4.416.186}
= Rp 4.416.186 + {10.9% x 1.03 x Rp 4.416.186}
= Rp 4.416.186 + Rp 454.867
= Rp 4.871.053
Kenaikan = 10.2 %
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H