Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Money

Prediksi UMP DKI Jakarta 2022 Berdasarkan PP 36 tahun 2021

26 Oktober 2021   22:34 Diperbarui: 17 November 2021   10:21 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menunggu memang menjenuhkan, penuh rasa penasaran dan harap harap cemas.  Buruh jakarta  menantikan rilisnya informasi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.  

Walaupun sejatinya Buruh di Jakarta masih harus sabar menanti, karena persoalan ini masih dibahas Pemprov DKI Jakarta. Selain itu rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta juga dinanti nanti. 

Apablila data tersebut rilis tentu kita bisa langsung memperkirakan kenaikan UMP DKI Jakarta. Sambil menanti rilisnya data BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan konsumsi perkapita Provinsi DKI Jakarta, saya akan mencoba memprediksi kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta menggunakan data terakhir milik BPS tahun 2020. 


Formula Lama berdasarkan PP 78 Tahun 2015:

Sebelumnya dalam PP 78 Tahun 2015 kenaikan Upah Minimum mengacu kepada inflasi dan PDB berikut Formulanya

UMn = UMt + {UMt x (% Inflasi + %PDB)

UMn: Upah minimum tahun berikutnya

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Inflasi: Inflasi yang dihitung dari inflasi bulan September tahun lalu hingga bulan September tahun berjalan

PDB: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup triwulan ke 3 dan ke 4 tahun sebelumnya dan periode Triwulan ke 1 dan 2 tahun berjalan

Misal :

UMt = Rp 4.416.186 

Inflasi (asumsi tahun berjalan) = 3%

PDB (asumsi) = 5%

UMn = Rp 4.416.186  + {Rp 4.416.186  x (3%+5%)}

UMn = Rp 4.416.186  + {Rp 4.416.186  x 0,08 %)}

UMn = Rp 4.416.186  + Rp 353.294 

Sehingga, hasil UMn yang didapat Rp 4,769480 

Formula terbaru berdasarkan PP 36 Tahun 2021:

Seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2021 lalu dan berdasarkan PP 36 Tahun 2021, Formula penghitungan kenaikan UMP pun juga berubah. Kini Upah Minimum hanya terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten. Sedangkan Upah Minimum Sektoral sudah dihilangkan. Berdasarkan PP 36 Tahun 2021, kenaikan Upah Minimum  memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula :

UMn=UMt+{Max(Batas atas,Inflasi )×((Batas atas-UMt)/( Batas atas-Batas Bawah))×UMt

UMn: Upah minimum tahun berikutnya

UMt: Upah minimum tahun berjalan

Batas atas  =(Avg konsumsi per kapita  x Avg Art dalam satu rumah) / (Avg orang yang bekerja dalam satu rumah)

Batas bawah = Batas atas x 50 %

Prediksi UMP DKI Jakarta 2022

UMt = Rp 4.416.186 

Avg konsumsi per kapita DKi Jakarta  2020 = Rp 2.300.000 

Avg jumlah Art dalam satu rumah DKI Jakarta 2020 = 4

Avg orang yang bekerja dalam satu rumah DKI Jakarta = 1

Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 2020 = 10.9%

Batas atas       = Rp 2.300.000 x 4 = Rp 9.200.000

Batas bawah = Rp 9.200.000 x 50% = Rp 4.600.000

UMP DKI Jakarta 2022

= Rp 4.416.186 + {10.9% x (Rp 9.200.000 - Rp 4.416.186 ) / (Rp 9.200.000 - Rp 4.600.000) x Rp 4.416.186}

= Rp 4.416.186 + {10.9% x (Rp 4.983.814 /  Rp 4.600.000) x Rp 4.416.186}

= Rp 4.416.186 + {10.9% x 1.03 x Rp 4.416.186}

= Rp 4.416.186 + Rp 454.867

= Rp 4.871.053

Kenaikan = 10.2 %

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun