UMt = Rp 4.416.186Â
Avg konsumsi per kapita DKi Jakarta  2020 = Rp 2.300.000Â
Avg jumlah Art dalam satu rumah DKI Jakarta 2020 = 4
Avg orang yang bekerja dalam satu rumah DKI Jakarta = 1
Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 2020 = 10.9%
Batas atas    = Rp 2.300.000 x 4 = Rp 9.200.000
Batas bawah = Rp 9.200.000 x 50% = Rp 4.600.000
UMP DKI Jakarta 2022
= Rp 4.416.186 + {10.9% x (Rp 9.200.000 - Rp 4.416.186 ) / (Rp 9.200.000 - Rp 4.600.000) x Rp 4.416.186}
= Rp 4.416.186 + {10.9% x (Rp 4.983.814 / Â Rp 4.600.000) x Rp 4.416.186}
= Rp 4.416.186 + {10.9% x 1.03 x Rp 4.416.186}
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!