Sanksi ini diberikan kepada pemberi kerja TKA jika melanggar ketentuan :
- Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKAÂ
- Tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
- Tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA
- Tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Â
Pencabutan Pengesahan RPTKA
Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:Â
- Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKAÂ
- Mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama
- Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personaliaÂ
- Tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas setiap TKA yang dipekerjakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!