Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

10 Juli 2021   17:00 Diperbarui: 11 Juli 2021   11:53 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sanksi ini diberikan kepada pemberi kerja TKA jika melanggar ketentuan :

  1. Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA 
  2. Tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
  3. Tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA
  4. Tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
  5. Tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir

 

Pencabutan Pengesahan RPTKA

Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan: 

  1. Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA 
  2. Mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama
  3. Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia 
  4. Tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas setiap TKA yang dipekerjakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun