Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

10 Juli 2021   17:00 Diperbarui: 11 Juli 2021   11:53 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kebijakan Penggunaan TKA

Sebagian masyarakat bertanya tanya apakah kita benar benar perlu mendatangkan tenaga kerja asing? bukankah masih banyak sekali  pengangguran di Indonesia yang masih membutuhkan pekerjaan? mengapa pemerintah justru memberikan ruang untuk tenaga kerja asing untuk bekerja di indonesia?

Melihat pertanyaan tersebut, sebaiknya kita melihat dari sisi kualifikasi pekerja di indonesia sehingga pertanyaan yang muncul adalah "apakah pekerja di indonesia sudah memenuhi kualifikasi tersebut?" Jawabanya tentu ada sebagian bidang yang belum terpenuhi kualifikasinya oleh pekerja di indonesia seperti bidang teknologi dan ekonomi digital. Untuk itu dibutuhkan tenaga kerja asing yang memiliki kualifikasi dalam bidang tersebut, tenaga kerja asing juga akan menumbuhkan pengetahuan dan kemampuan pekerja di indonesia. Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengatur aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dalam :

  1. Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Peraturan presiden n0 20 tahun 2008 tentang penggunaan tenaga kerja asing
  3. Peraturan menteri ketenagakerjaan no 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing

Pada tahun 2021 pemerintah Indonesia telah meresmikan aturan terbaru mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 yang diamanatkan dalam Undang Undang no 11 tahun 2020. Undang Undang CIpta Kerja dibuat dengan maksud memacu pertumbuhan investasi dan pergerakan ekonomi digital di Indonesia. 

Bagaimanakah peraturan terbaru tersebut?

Ketentuan Penggunaan TKA

Sebelum menggunakan TKA, tentu kita harus mengengetahui bagaimanakah kriteria TKA yang boleh dipekerjakan di Indonesia? dan siapakah yang diperbolehkan untuk mempekerjakan TKA?

Dalam Pasal 1 PP 34 tahun 2021 disebutkan bahwa TKA yang dimaksud adalah WNA yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia. Pasal tersebut mengatur bahwa WNA diwajibkan memiliki visa kerja untuk dapat menjadi TKA di Indonesia.  Tentu WNA yang memiliki visa berlibur tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia, terlebih lagi WNA yang tidak memiliki persyaratan imigrasi atau dengan kata lain sebagai imigran gelap akan dilarang untuk bekerja di Indonesia.  

Pemberi Kerja

Dalam pasal tersebut juga tertuliskan hanya pemberi kerja berbadan hukum yang boleh menggunakan TKA. Dalam pasal 3 PP 34 tahun 2021 telah diatur bahwa badan hukum yang diperbolehkan menjadi pemberi kerja TKA yaitu :

  1. Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesi
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
  4. Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
  6.  Usaha jasa impresariat
  7.  Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA

Namun perlu diingat pasal 3 ayat 2 pun mengatur bahwa perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

Syarat penggunaan TKA

Sebelumnya Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur persyaratan penggunaan TKA yaitu :

  1. TKA memiliki Visa Kerja dari menteri atau pejabat yang ditunjuk
  2. Memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
  4. RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing. 

Lalu PP 34 tahun 2021 mempermudah dan menyederhanakan syarat tersebut menjadi :

  1. TKA memiliki Visa Kerja dari menteri atau pejabat yang ditunjuk
  2. Memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) akan keluar bersamaan dengan RPTKA
  4. pengesahan tidak berlaku bagi:
    a) Direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan
    b) Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing
    c) Penggunaan TKA dengan jangka waktu dibawah 3 bulan pada jenis kegiatan usaha vokasi dan startup berbasis teknologi 

Pengecualian pengesahaan pada jenis kegiatan usaha startup berbasis teknologi diharapkan mampu memberi ruang untuk pertumbuhan ekonomi digital dengan aturan yang lebih fleksibel. Jika penggunaan TKA kurang dari 3 bulan, maka pemberi kerja hanya perlu mendaftar online kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika penggunaan TKA lebih dari 3 bulan maka tetap wajib memiliki pengesahaan RPTKA

Jangka waktu penggunaan TKA

Mengenai jangka waktu penggunaan TKA, Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 maupun PP 34 tahun 2021 sama sama mengatur dan membatasi penggunaan TKA dalam waktu tertentu (PKWT)

Dalam pasal 42 Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tertuliskan bahwa :

  • Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Lalu dalam pasal 4 PP 34 tahun 2021  pun tertuliskan bahwa :

  • TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Namun dalam hal ini meskipun TKA berstatus PKWT, perlu diingat bahwa TKA tidak berhak atas uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir seperti yang tertera pada pasal 16 PP 35 tahun 2021

Kewajiban pemberi kerja TKA

Dalam pasal  7 dan 8 PP 34 tahun 2021 telah diatur kewajiban yang harus dilakukan pemberi kerja TKA. Dalam pasal ini, tidak ada perubahaan dan sama seperti aturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yaitu :

  1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  3. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
  4. Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA, Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. 
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomer 1 -4 tidak berlaku bagi 
    • direksi dan komisaris; 
    • kepala kantor perwakilan;
    •  pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan 
    • TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara. 
  6. Diwajibkan terdaftar dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
  7. Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja. 

Larangan pemberi kerja TKA

Adapun larangan bagi pemberi kerja TKA dalam pasal 9 - 11 PP 34 tahun 2021 yaitu

  1. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. 
  2. Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. 
  3. Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia

Sanksi pelanggaran

Jika ada kewajiban dan larangan, tentu ada sanksi bagi pelanggar aturan. Dalam hal ini pemerintah memiliki 3 sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar. Yaitu :

  1. Denda 
  2. Penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA
  3. Pencabutan Pengesahan RPTKA

Denda

Besaran sanksi, denda dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
  2. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
  3. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
  4. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
  5. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
  6. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Penghitungan besaran sanksi denda dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan. Pembayaran denda dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.

Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu akan dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan. Dengan diberikanya sanksi tersebut, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.

Penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA

Sanksi ini diberikan kepada pemberi kerja TKA jika melanggar ketentuan :

  1. Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA 
  2. Tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
  3. Tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA
  4. Tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
  5. Tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir

 

Pencabutan Pengesahan RPTKA

Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan: 

  1. Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA 
  2. Mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama
  3. Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia 
  4. Tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas setiap TKA yang dipekerjakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun