Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

10 Juli 2021   17:00 Diperbarui: 11 Juli 2021   11:53 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengecualian pengesahaan pada jenis kegiatan usaha startup berbasis teknologi diharapkan mampu memberi ruang untuk pertumbuhan ekonomi digital dengan aturan yang lebih fleksibel. Jika penggunaan TKA kurang dari 3 bulan, maka pemberi kerja hanya perlu mendaftar online kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jika penggunaan TKA lebih dari 3 bulan maka tetap wajib memiliki pengesahaan RPTKA

Jangka waktu penggunaan TKA

Mengenai jangka waktu penggunaan TKA, Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 maupun PP 34 tahun 2021 sama sama mengatur dan membatasi penggunaan TKA dalam waktu tertentu (PKWT)

Dalam pasal 42 Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tertuliskan bahwa :

  • Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Lalu dalam pasal 4 PP 34 tahun 2021  pun tertuliskan bahwa :

  • TKA hanya dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Namun dalam hal ini meskipun TKA berstatus PKWT, perlu diingat bahwa TKA tidak berhak atas uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir seperti yang tertera pada pasal 16 PP 35 tahun 2021

Kewajiban pemberi kerja TKA

Dalam pasal  7 dan 8 PP 34 tahun 2021 telah diatur kewajiban yang harus dilakukan pemberi kerja TKA. Dalam pasal ini, tidak ada perubahaan dan sama seperti aturan sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 yaitu :

  1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA
  3. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
  4. Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA, Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. 
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomer 1 -4 tidak berlaku bagi 
    • direksi dan komisaris; 
    • kepala kantor perwakilan;
    •  pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan 
    • TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara. 
  6. Diwajibkan terdaftar dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
  7. Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja. 

Larangan pemberi kerja TKA

Adapun larangan bagi pemberi kerja TKA dalam pasal 9 - 11 PP 34 tahun 2021 yaitu

  1. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. 
  2. Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. 
  3. Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia

Sanksi pelanggaran

Jika ada kewajiban dan larangan, tentu ada sanksi bagi pelanggar aturan. Dalam hal ini pemerintah memiliki 3 sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar. Yaitu :

  1. Denda 
  2. Penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA
  3. Pencabutan Pengesahan RPTKA

Denda

Besaran sanksi, denda dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
  2. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
  3. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
  4. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
  5. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
  6. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Penghitungan besaran sanksi denda dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan. Pembayaran denda dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.

Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu akan dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan. Dengan diberikanya sanksi tersebut, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.

Penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun