Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Menjaga Independensi, Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden RI, Ahmad Junaedi Karso Jelaskan Hal Ini

5 Desember 2024   13:37 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:48 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Polri Bagi Indonesia

Menurut Konstitusi  

Mengkaji kedudukan suatu lembaga negara atau instansi harus berangkat dari landasan-landasan yang paling dasar. Di Indonesia, UUD 1945 adalah landasan dasar yang lebih sering disebut dengan landasan konstitusional.

Mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara konstitusional ditegaskan di dalam BAB XII UUD 1945, ditegaskan mengenai kedudukan dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian sebagai salah satu kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan didukung oleh kekuatan pendukung, yaitu rakyat (terlepas dan bebas dari pengaruh politik penguasa, karena Peran, Kedudukan  Polri Rahkmat Bagi Indonesa, Solus Populis Suprema Lex Esto)

Kemudian, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjagaa keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menengakkan hukum. Dalam pelitian ini, pembahasan akan difokuskan pada fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum (law enforcement) yang memiliki peranan penting dan sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kepolisian sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum memiliki peranan yang besar. Kepolisian merupakan salah satu pilar yang penting karena institusi ini berperan sangat penting dalam mewujudkan janji-janji tersebut menjadi kenyataan.

Hingga saat ini, masyarakat masih menginginkan keadilan yang ingin dicapai salah satu faktor utama yang akan mempengaruhi adalah penegak hukum. Pelayanan penegakan hukum sendiri hulunya berada pada kepolisian sebagaimana amanat dari undang-undang. Dalam perkembangannya, Kepolisian memegang peranan sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai bagian dari criminal justice system.

Sebagai Middle Range Theory digunakan teori kebijakan publik, teori reformasi administrasi, Theory New Public Management dan Theory New Public Service, sedangkan teori reformasi birokrasi dan teori kualitas pelayanan dijadikan sebagai Applied Theory.

Landasan empirik didasarkan atas beberapa program/konsep kebijakan para Kapolri dalam memimpin Polri yang pada hakikatnya adalah merupakan upaya pembenahan, penataan dan penguatan, untuk memperbaiki citra dan meningkatkan profesionalisme Polri.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu komponen administrasi negara dan atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian dari fungsi pemerintahan dituntut untuk dapat menafsirkan hukum yang dogmatis ke dalam realita kehidupan masyarakat, sehingga penegakan hukum dapat menjelma menjadi suatu proses penyesuaian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. 

Oleh karena itu tugas utama penegakan hukum adalah mencapai keadilan.

Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses penyesuaian antara nilai nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

Kepolisian Rakhmat Bagi Indonesia

Peran dan fungsi Polri sesuai merupakan rahmat bagi Indonesia dan sesuai dengan azaz Solus Populis Suprema Lex esto,  karena tufoksi polri adalah:

1. Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana prikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalalah fungsi pemerintahan. Sehingga, instituisi Polri merupakan lembaga negara yang memiliki status dan kedudukan sebagai lembaga eksekutif untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum yang dimana menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Dalam penegakan hukum pidana, kedudukan kepolisian selaku penegak hukum setidaknya mencakup dua posisi secara umum, yaitu penyelidik dan penyidik.

Kepolisian dalam menegakkan hukum menjadi salah satu tugas utama yang dimiliki oleh Kepolisian.

Mengenai peranan Kepolisian dalam hukum acara pidana di tegaskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. adapun tugas kepolisian dalam proses hukum pidana adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

4. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

6. Mengadakan penghentian penyidikan.

7. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

8. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat

pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

9. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan ke penuntut umum.

10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Polri menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional

Pada era reformasi membawa Polri pada suatu keadaan di mana Polri semakin dituntut oleh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain:

1. Sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance).

2. Sebagai penegak hukum (law enforcement officers) dan pembasmi kejahatan (crime fighters).

3. Sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat dan bekerja secara profesional, transparan, responsif dan akuntabel.

Polri Sahabat Rakyat

Terkait Peranan Polri sebagi sahabat takayat sesuai dengan azaz "Solus Populis Supreme Lex", bahwa Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi Berbuah Kepuasan Publik Survey Indikator, mengutip informasi pada, (10/6/2020) yang lalu.

Menurut Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si: "Salus Populi Suprema Lex Esto", Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi wujud nyata. Selama wabah Covid -19 menyerang masyarakat di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si langsung bergerak melindungi warga dari serangan Pandemi Covid-19, mengutip informasi pada (11/6/20) yang lalu.

Kepuasaan publik atas kinerja Polri, kembali ditorehkan Polri berdasarkan survey nasional lembaga Indikator, terkait bantuan mengatasi Covid-19. Kaidah umum yang selalu dipegang oleh aparat kepolisian, "Salus Populi Suprema Lex Esto" yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menjadi kredo bagi kepolisian untuk mencegah mengganasnya wabah Covid-19.

Upaya kepolisian yang menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum berbuah manis. Publik merasa puas dengan kinerja yang ditunjukan oleh Polri. Hasil survey yang dibuat oleh Indikator menyebutkan 80,7 % mayoritas Publik puas atas kinerja Polri dalam menjalankan perannya menangani wabah Covid-19. Hanya 15,1 % saja yang menjawab tidak puas dan 4,1 % tidak tahu. Survey yang dilakuan pada tanggal 16-18 lalu merupakan temuan yang orisinil karena menggunakan metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hasil dari survey tersebut, menjadi kado tersendiri bagi Polri ditengah padatnya tugas-tugas yang di emban oleh Korps Bhayangkara. Apresiasi tersebut menjadi cambuk bagi Polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani warga.

Wacana Polri kembali di bawah Komando TNI atau Kementerian Dalam Negeri yang disamapikan Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri" yang terus mengglegar bagaikan bunyi gledek di musim hujan, pro dan kontra terus membahana.

Usulan yang dilontarkan PDIP itu pun menuai penolakan di seluruh fraksi lainnya di DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi di komisinya tidak sepakat dengan wacana untuk meletakkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kecuali PDIP.

Sementara, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Indramayu Ahmad Junaedi Karso tidak setuju tentang wacana Polri dibawah TNI/Kemendagri dan mempertahankan Polri tetap dibawah kendali yang bertanggung jawab baik secara langsung kepada Presiden karena itu perintah konstitusi.

Menurutnya, menuduh keterlibatan Polri dalam ranah Pilkada serentak 2024 sebagai Parcok (Partai Cokelat) seyogyanya harus dilandasi oleh sikap yang arif dan bijaksana dan dalam rangka advise dalam membangun kepolisian sebagai institusi negara yang,

(1). Profesional.

(2). modern.

(3). berintegritas.

(4). transparan.

(5). akuntabel.

(6). Penguatan lembaga kepolisian tidak berarti ingin mengembalikan Polri ke TNI atau ke Kementerian dalam Negeri.

Ahmad Junaedi Karso menambahkan, "Kita harus bijaksana dalam menilai, jikalau memang ada anggota polri yang telibat dalam ranah pilkada 2024, itu merupakan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, jangan di generalisasi sebagai perbuatan Polri sekala umum, dan harus dibuktikan secara nyata (berdasarkan 2 alat bukti), karena sesungguhnya banyak sekali polri yang independen, " imbuhnya, Kamis (5/12/2024).

Sikap profesional berlandaskan dalam pasal 13 undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, sebagai berikut;

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ahmad Junaedi Karso melanjutkan, "Pertama, Wacana Penempatan Polri dibawah TNI atau Kemendagri harus berlandaskan kepada Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka, "

"Kedua, Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Artinya Wacana Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri tidak tepat karena bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945, "

"Ketiga, wacana Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri mengkhianati cita-cita reformasi, posisi Polri di bawah presiden seperti saat ini memudahkan kontrol, karena Kepolisian adalah organ vital negara yang keberadaannya langsung di bawah presiden, "

"Keempat, wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam Negeri dianggap belum relevan dan  Kontradiktif serta langkah mundur dan berlawanan dengan nafas Reformasi, "

"Kelima, wacana Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran dan Pengembalian kepolisian di bawah TNI dinilai dapat lemahkan institusi dan harus dikaji ulang dengan seksama dan hati-hati (pengecualian presiden dan anggota DPR RI, DPD, Akademisi, fakar, stakeholders di seluruh masyarakat Indonesia menyetujuinya, karena masih banyak permasalahan yang harus di utamakan, " ujarnya, dalam tulisan yang diterima awak media, "

Pimpinan daerah Muhammadiyah mengajak kepada semua pihak, khususnya para elit politik, DPR, pejabat, akademi, pengamat untuk bersifat adil dan bijaksana dalam menyikapi adanya Wacana Polri kembali di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri dengan hati-hati, jangan sampai terprofokasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menginginkan terjadinya perpecahan antara TNI, Polri dan Kemendagri, marilah berpikir  untuk  Indonesia bersatu" Solus Populis Supreme Lex".

Lanjut, kata Ahmad Junaedi, "Misalnya mengutamakan program astacita menuju Indonesia emas yang merupakan program presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto menuju Indonesia emas 2024, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia dan persatuan Indonesia daripada mempersoalkan wacana polri dikembalikan kedudukannya di bawah TNI ataupun dibawah kemendagri, " pungkasnya.***

Sumber: AJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun