9. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan ke penuntut umum.
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Polri menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional
Pada era reformasi membawa Polri pada suatu keadaan di mana Polri semakin dituntut oleh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain:
1. Sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance).
2. Sebagai penegak hukum (law enforcement officers) dan pembasmi kejahatan (crime fighters).
3. Sebagai pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat dan bekerja secara profesional, transparan, responsif dan akuntabel.
Polri Sahabat Rakyat
Terkait Peranan Polri sebagi sahabat takayat sesuai dengan azaz "Solus Populis Supreme Lex", bahwa Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi Berbuah Kepuasan Publik Survey Indikator, mengutip informasi pada, (10/6/2020) yang lalu.
Menurut Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si: "Salus Populi Suprema Lex Esto", Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi wujud nyata. Selama wabah Covid -19 menyerang masyarakat di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah pimpinan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si langsung bergerak melindungi warga dari serangan Pandemi Covid-19, mengutip informasi pada (11/6/20) yang lalu.
Kepuasaan publik atas kinerja Polri, kembali ditorehkan Polri berdasarkan survey nasional lembaga Indikator, terkait bantuan mengatasi Covid-19. Kaidah umum yang selalu dipegang oleh aparat kepolisian, "Salus Populi Suprema Lex Esto" yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menjadi kredo bagi kepolisian untuk mencegah mengganasnya wabah Covid-19.