Mohon tunggu...
Thoriq Vico Ardana
Thoriq Vico Ardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tidak ada yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perhitungan Mudharabah dan Musyarakah

19 Desember 2023   19:22 Diperbarui: 19 Desember 2023   19:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi hasil untuk PT A = (50/100) x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000

Bagi hasil untuk PT B = (50/100) x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000

Jadi, PT A dan PT B akan menerima keuntungan masing-masing sebesar Rp 100.000.000.

Mudharabah dan Musyarakah merupakan metode pembiayaan dalam ekonomi syariah. Berukut adalah keunggulah dan kelemahan dari kedua metode tersebut :

Mudharabah

Keunggulan Mudharabah yaitu pemilik dana tidak perlu terlibat dalam pengelolaan proyek dan hanya menanggung kerugian sesuai dana yang diberikan. Keuntungan Musyarakah adalah risiko investasi ditanggung bersama antara para pihak dan masing-masing pihak mempunyai suara dalam pengambilan keputusan.

Namun, kelemahan mudharabah adalah pengelola dana dapat menyalahgunakan dana yang diberikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik dana. Kelemahan Musyarakah adalah dapat memperlambat proses pengambilan keputusan karena mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Musyarakah

Keuntungan Musyarakah yaitu risiko investasi ditanggung bersama antara para pihak dan masing-masing pihak mempunyai suara dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Musyarakah memungkinkan para pihak memperoleh keuntungan lebih besar dari investasi yang dilakukan.

Namun, kelemahan musyarakah adalah dapat memperlambat proses pengambilan keputusan karena mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, perbedaan pendapat mungkin timbul di antara para pihak, yang dapat menghambat kemajuan proyek.

sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun