Bagi hasil untuk PT A = (50/100) x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000
Bagi hasil untuk PT B = (50/100) x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000
Jadi, PT A dan PT B akan menerima keuntungan masing-masing sebesar Rp 100.000.000.
Mudharabah dan Musyarakah merupakan metode pembiayaan dalam ekonomi syariah. Berukut adalah keunggulah dan kelemahan dari kedua metode tersebut :
Mudharabah
Keunggulan Mudharabah yaitu pemilik dana tidak perlu terlibat dalam pengelolaan proyek dan hanya menanggung kerugian sesuai dana yang diberikan. Keuntungan Musyarakah adalah risiko investasi ditanggung bersama antara para pihak dan masing-masing pihak mempunyai suara dalam pengambilan keputusan.
Namun, kelemahan mudharabah adalah pengelola dana dapat menyalahgunakan dana yang diberikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik dana. Kelemahan Musyarakah adalah dapat memperlambat proses pengambilan keputusan karena mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Musyarakah
Keuntungan Musyarakah yaitu risiko investasi ditanggung bersama antara para pihak dan masing-masing pihak mempunyai suara dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Musyarakah memungkinkan para pihak memperoleh keuntungan lebih besar dari investasi yang dilakukan.
Namun, kelemahan musyarakah adalah dapat memperlambat proses pengambilan keputusan karena mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, perbedaan pendapat mungkin timbul di antara para pihak, yang dapat menghambat kemajuan proyek.
sumber :