Mohon tunggu...
Thoriq Vico Ardana
Thoriq Vico Ardana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tidak ada yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perhitungan Mudharabah dan Musyarakah

19 Desember 2023   19:22 Diperbarui: 19 Desember 2023   19:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudarabah dan Musharakah  dua metode pembiayaan dalam ekonomi Syariah. Mudarabah adalah suatu bentuk investasi dimana pemilik dana memberikan uang kepada pengelola dana untuk berinvestasi pada proyek tertentu. Keuntungan yang dihasilkan didistribusikan antara pemilik dana dan pengelola dana sesuai kesepakatan sebelumnya. Musharakah, di sisi lain, adalah suatu bentuk investasi di mana dua pihak atau lebih mengumpulkan sumber daya mereka untuk berinvestasi dalam proyek tertentu. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara para pihak sesuai kesepakatan sebelumnya.

Perhitungan bagi hasil dalam Mudarabah dan Musyarakah didasarkan pada nisbah yang disepakati antara pemilik dana dengan pengelola dana atau antara para pihak. Rasio ini merupakan persentase tertentu dari keuntungan atau pendapatan bersih yang dihasilkan proyek.

Soal studi kasus perhitungan bagi hasil Mudharabah:

PT A memberikan dana sebesar Rp 1.000.000.000 kepada PT B untuk diinvestasikan dalam proyek tertentu. Nisbah bagi hasil antara PT A dan PT B adalah 60:40. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut adalah Rp 200.000.000. Berapa keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak?

Solusi:

Bagi hasil untuk PT A = (60/100) x Rp 200.000.000 = Rp 120.000.000

Bagi hasil untuk PT B = (40/100) x Rp 200.000.000 = Rp 80.000.000

Jadi, PT A akan menerima keuntungan sebesar Rp 120.000.000 dan PT B akan menerima keuntungan sebesar Rp 80.000.000.

Soal studi kasus perhitungan bagi hasil Musyarakah:

PT A dan PT B menyatukan dana mereka sebesar Rp 1.000.000.000 untuk diinvestasikan dalam proyek tertentu. Nisbah bagi hasil antara PT A dan PT B adalah 50:50. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut adalah Rp 200.000.000. Berapa keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak?

Solusi:

Bagi hasil untuk PT A = (50/100) x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000

Bagi hasil untuk PT B = (50/100) x Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000

Jadi, PT A dan PT B akan menerima keuntungan masing-masing sebesar Rp 100.000.000.

Mudharabah dan Musyarakah merupakan metode pembiayaan dalam ekonomi syariah. Berukut adalah keunggulah dan kelemahan dari kedua metode tersebut :

Mudharabah

Keunggulan Mudharabah yaitu pemilik dana tidak perlu terlibat dalam pengelolaan proyek dan hanya menanggung kerugian sesuai dana yang diberikan. Keuntungan Musyarakah adalah risiko investasi ditanggung bersama antara para pihak dan masing-masing pihak mempunyai suara dalam pengambilan keputusan.

Namun, kelemahan mudharabah adalah pengelola dana dapat menyalahgunakan dana yang diberikan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik dana. Kelemahan Musyarakah adalah dapat memperlambat proses pengambilan keputusan karena mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Musyarakah

Keuntungan Musyarakah yaitu risiko investasi ditanggung bersama antara para pihak dan masing-masing pihak mempunyai suara dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Musyarakah memungkinkan para pihak memperoleh keuntungan lebih besar dari investasi yang dilakukan.

Namun, kelemahan musyarakah adalah dapat memperlambat proses pengambilan keputusan karena mengharuskan semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, perbedaan pendapat mungkin timbul di antara para pihak, yang dapat menghambat kemajuan proyek.

sumber :

Apriathama, R. (n.d.). Mengenal Musyarakah Mutanaqisah dalam Perikatan KPR Syariah, Wajib Tahu sebelum Tanda Tangan Kontrak!

Cara Menghitung Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah. (n.d.).

Contoh Soal dan Jawaban Perhitungan Pembiayaan Mudharabah. (n.d.).

Eksklusif, P., Islam, E., Kara, M. H., & Syariah, P. (2007). No Title. 80--106.

Febrian, A. R. (n.d.). Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah, Muslim Sudah Tahu?

Hanif, R. (n.d.). Contoh Soal Akuntansi Mudharabah dan Jurnal Pencatatannya.

Mekanisme pembiayaan. (2015).

Murabahah, P., & Musyarakah, M. S. (n.d.). No Title. 1--10.

NISP, R. O. (n.d.). Akad Musyarakah: Skema, Hukum, Rukun, Syarat dan Contohnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun