Belakangan, ketika Inggris masih berkuasa di Singapura, British Proteleum ikut membangun area penyangga di pulau-pulau dekat Singapura. BP kemudian membeli dari Sultan Lingga/Riau.
Tahun 1913, ketika Kesultanan Riau Lingga, kehilangan kekuasaan dan pengaruh, seluruh daerah Kep Riau-Lingga, menjadi "milik" Pemerintah Hindia Belanda; kecuali pulau-pulau milik BP (Aset-aset BP menjadi milik NKRI, setelah diambil alih Pertamina).
Pasca Indonesia merdeka, wilayah Rempang-Galang masuk dalam wilayah Kecamatan Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau. Saat terbentuknya Kotamadya Batam tahun 1983, wilayah Rempang-Galang bergabung dan berpisah dari Kabupaten Kepri.
Ekspansi BP Batam
BP Batam, dulu bernama Otorita Batam lahir tahun 1970-an, seharusnya hanya pulau Batam, merambah ke pulau-pulau sekitar; kemudian, mulai melirik Rempang. Karena memang sejak lama BP Batam melakukan ekspansi ke pulau-pulau sekitar, dengan bebagai cara, yang menurut saya ada juga yang tak masuk akal.
Di Rempang, mulai 1971, penduduk yang tergusur (dan digusur) Otorita Batam, banyak yang bergeser ke Rempang. Dari sini lahirlah istilah (i) kampung tua, kampung yang sudah ada sebelum Otorita Batam 1971, (ii) kampung baru, pendatang baru, terutama dari Sumatera Utara, Sumbar, Aceh, dan NTT.
Namun, Ekspansi BP Batam tersebut, mengalami hambatan investasi di Rempang dan sekitarnya. Kawasan Rempang dsktnya diestimasikan memperoleh investasi sebesar Rp 381 triliun hingga tahun 2080. Pulau Rempang yang luasnya sekitar 17.000 hektar. Akan dibangun kawasan industri, perdagangan, wisata.Â
Tujuannya mendongkrak pertumbuhan perekonomian dan peningkatan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Kemudian, masuklah Tomy Winata bersama Artha Graha. Pemerintah dan TW membuat  Proyek Strategis Nasional dengan nama Rempang Eco City atau PT Megah Elok Graha.
REC pun melakukan ukur tanah untuk lahan proyek. Ternyata, menjangkau tanah 16 Kampung Tua di 2 Kelurahan (Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang). REC pun tak peduli dengan "Sejarah Tanah Kampung Tua," mereka tetap pada legalitas hak untuk membangun.
Menurut BP Batam dan Pemda Batam, kawasan Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City. PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Lalu, mau di bawa ke mana ribuan warga Kampung Tua? Solusinya hanya satu, relokasi alias soft istilah untuk digusur dan diusir. Inilah titik awal bentrok Rempang.