Ada kaidah fiqh yang berbunyi, "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masholih". Menolak mafsadah (keburukan) lebih diutamakan dibandingkan mendatangkan maslahah (kebaikan). Maka, sekalipun Bitcoin memiliki manfaat yang tidak dimiliki oleh uang fiat, maka eksistensinya cukup dipertanyakan mengingat potensi mudharat yang ditimbulkan bisa sangatlah merugikan bagi pemilik dan pengguna bitcoin. Mafsadah di atas bisa mereda jika di kemudian hari ada regulator yang mengatur dan volatilitas harga menjadi wajar.
Namun demikian, meskipun memiliki kekurangan, kelebihan teknologi blockchain tersebut tidaklah bisa dinafikan. Sebagian kalangan menilai teknologi mata uang crypto bisa menjadi teknologi masa depan untuk mata uang. Islamic Development Bank (IDB) mendorong negara-negara anggotanya untuk melakukan pengembangan instrumen keuangan berbasis teknologi blockchain. Bahkan, Dubai pun saat ini sedang mengembangkan mata uang cryptonya sendiri agar bisa digunakan di seluruh wilayah di Uni Emirat Arab (UEA). Dengan begitu, pemerintah bisa mengontrol peredaran mata uang virtual. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H