Mohon tunggu...
Vica RismaWulansari
Vica RismaWulansari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jambi

vicarsma@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

8 Oktober 2022   11:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Sebagai tanda terima barang atau muatan, dokumen ini memiliki fungsi yang menyatakan bahwa berbagai barang yang dikirim sudah dimuat di atas kapal.

2. Sebagai kontrak pengangkutan barang dari pihak pengirim dan pihak pengangkut. Biasanya di dalam dokumen ini terdapat pernyataan bahwa barang yang akan diangkut di atas kapal tersebut sampai hingga alamat tujuan.

3. Sebagai dokumen kepemilikan suatu barang, pemegang dokumen ini adalah pihak yang sudah disebutkan di dalam dokumen itu sendiri. Pihak penerima barang yang sudah tercatat di dalam dokumen tersebut bisa mengakui bahwa dirinyalah pemilik barang tersebut dengan cara menunjukkan identitas dirinya kepada petugas.

Apa saja yang termuat dalam bill of lading?

Bill of lading, memuat beberapa data, yaitu :

  • Data Customer atau Pihak Terlibat

Shipper: dokumen ini diisi nama pengirim barang

Consignee: dokumen ini diisi nama penerima barang. Semua itu menunjukkan cara pemindahan kepemilikan, pengawasan, serta penerimaan barang.

Notify Party: mencantumkan pihak yang dapat dihubungi jika barang sudah sampai Port of Discharge.

  • Data Transport

Vessel: nama kapal pengangkut muatan atau barang.

Voy: Voyage kapal.

POL: Port of Loading.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun