1. Sebagai tanda terima barang atau muatan, dokumen ini memiliki fungsi yang menyatakan bahwa berbagai barang yang dikirim sudah dimuat di atas kapal.
2. Sebagai kontrak pengangkutan barang dari pihak pengirim dan pihak pengangkut. Biasanya di dalam dokumen ini terdapat pernyataan bahwa barang yang akan diangkut di atas kapal tersebut sampai hingga alamat tujuan.
3. Sebagai dokumen kepemilikan suatu barang, pemegang dokumen ini adalah pihak yang sudah disebutkan di dalam dokumen itu sendiri. Pihak penerima barang yang sudah tercatat di dalam dokumen tersebut bisa mengakui bahwa dirinyalah pemilik barang tersebut dengan cara menunjukkan identitas dirinya kepada petugas.
Apa saja yang termuat dalam bill of lading?
Bill of lading, memuat beberapa data, yaitu :
- Data Customer atau Pihak Terlibat
Shipper: dokumen ini diisi nama pengirim barang
Consignee: dokumen ini diisi nama penerima barang. Semua itu menunjukkan cara pemindahan kepemilikan, pengawasan, serta penerimaan barang.
Notify Party: mencantumkan pihak yang dapat dihubungi jika barang sudah sampai Port of Discharge.
- Data Transport
Vessel: nama kapal pengangkut muatan atau barang.
Voy: Voyage kapal.
POL: Port of Loading.