Mohon tunggu...
Via Yuliantika Pane
Via Yuliantika Pane Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Via Yuliantika Pane Mahasiswa Institut Agama Islam Daar Uluum Asahan-kisaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Taklifi dan Macam-macamnya

30 Januari 2023   21:30 Diperbarui: 30 Januari 2023   21:41 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hukum Taklifi


Menurut kebahasaan hukum taklifi adalah pemberian beban sedangkan menurut istilah adalah perintah Allah yang berbentuk pilihan dan tuntutan dinamakan hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf (Baligh dan berakal sehat)

B. Macam Macam Hukum Taklifi


1. Wajib

Wajib menurut jumhur ulama merupakan sinonim atau persamaan dari kata fardhu yaitu tuntutan yang bersifat mengikat tegas atau harus dikerjakan dan apabila ditinggalkan maka pelakunya berdosa dan  tercela sebagai contoh adalah perintah mengerjakan salat lima waktu dan menghormati kedua orang tua hukumnya wajib

2. Sunah

Perbuatan yang termasuk kategori sunnah ini dibagi menjadi dua yaitu Sunnah muakkad dan Sunnah ghairu muakkad a. Sunnah muakkad adalah sunnah yang Nabi SAW senantiasa mengerjakannya meskipun perbuatan tersebut bukan hal yang wajib.

sebagai contoh ialah salat witir salat Sunnah 2 rakaat sebelum subuh setelah dzuhur setelah Maghrib dan setelah isya b. Sunnah ghairu muakkad yaitu sunnah yang Nabi SAW tidak secara rutin mengerjakannya sebagai contoh ialah salat Sunnah antara rakaat sebelum zuhur 4 rakaat sebelum asar 4 rakaat sebelum isya atau sedekah sunnah dalam keadaan darurat dan tidak ada orang lain yang sedekah.

3. Haram

Haram ialah perbuatan yang dilarang oleh Allah melakukannya dengan larangan yang tegas dan pasti dikenakan hukuman bila melakukannya.

4. Makruh

Makruh yaitu perbuatan yang syar'i menuntut kepada mukallaf untuk meninggalkannya tetapi tuntutannya tidak tegas atau tidak keras sifatnya tuntutan yang demikian dapat diketahui dari redaksi nash syarak sendiri atau ada larangan yang disertai pernyataan bahwa larangan tersebut menunjukkan hukum makruh bukan haram.

5. Mubah (Boleh)

Mubah mengandung pengertian bahwa seseorang diberikan kebebasan memilih oleh  antara mengerjakan atau meninggalkan.
Seorang mukallaf tidaklah dituntut untuk melakukannya dan tidak pula dituntut menjauhinya

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun