Makruh yaitu perbuatan yang syar'i menuntut kepada mukallaf untuk meninggalkannya tetapi tuntutannya tidak tegas atau tidak keras sifatnya tuntutan yang demikian dapat diketahui dari redaksi nash syarak sendiri atau ada larangan yang disertai pernyataan bahwa larangan tersebut menunjukkan hukum makruh bukan haram.
5. Mubah (Boleh)
Mubah mengandung pengertian bahwa seseorang diberikan kebebasan memilih oleh  antara mengerjakan atau meninggalkan.
Seorang mukallaf tidaklah dituntut untuk melakukannya dan tidak pula dituntut menjauhinya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI