Mohon tunggu...
MARIA FRANCISKA VIANNEY BORO
MARIA FRANCISKA VIANNEY BORO Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen

"EXCELLENCE IS NOT BEING THE BEST; IT IS DOING YOUR BEST".

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemerataan Sumber Daya Kesehatan Perawat

12 Desember 2019   17:38 Diperbarui: 12 Desember 2019   17:50 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

References
Ayuningtyas, Dumillah, 2006. Sistem Pemberian Insentif yang Berpihak pada Sumber Daya Manusia Kesehatan di Daerah Terpencil: Studi Kasus Provinsi Lampung. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan Volume 09 No. 02 Juni 2006 Halaman:87-93.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI. 2011. Riset Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2011. Jakarta: Balitbangkes.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI., 2016. Riset Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun 2016. Jakarta; Balitbangkes

Herman dan Mubasysyir Hasanbasri. 2008. Evaluasi Kebijakan Penempatan Tenaga Kesehatan di Puskesmas Sangat Terpencil di Kabupaten Buton. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan vol. 11 No. 03 September 2008, halaman:103-111.

Kemenkes RI. 2015. Profil Kesehatan Indonesia 2016. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. Jakarta

Kemenkes RI. 2017. Profil Kesehatan Indonesia 2016. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia. Jakarta

Laksono, A. D., Mubasyiroh, R., Laksmiati, T., Enung, Nurhotimah, E., Suharmiati, et al. (2016). Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius.

Meliala, Andreasta, 2009. Mengatasi Maldistribusi Tenaga Dokter di Indonesia. Policy Brief. Jogjakarta; Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan MK No.33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil Dan Sangat Terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun