Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:29 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

B.ALASAN MEMILIH MEREVIEW JUDUL SKRIPSI INI

Saya memilih mereview judul skripsi ini karena dilihat dari judul dan latar belakang sudah membuat pembaca sangat penasaran akan pembahasannya, dengan pembahasan yang ingin saya ketahui lebih lanjut dalam bagaimana penerapan pembagian harta waris bagi anak angkat.

C.PEMBAHASAN

 Pembahasan pertama membahas tentang manfaat dari penelitian skripsi yang berjudul Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam. Manfaat disini yang pertama Manfaat teoritis, yaitu yang dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk memperluas khasanah ilmu pengetahuan, dapat menjadi bahan diskusi maupun referensi bagi mahasiwa-mahasiswi fakultas syariah khususnya hukum keluarga Islam yang ingin meneliti dan mengkajinya, serta masyarakat umum yang ingin mengetahui bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.

Yang kedua ada Manfaat Praktis, dimana Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca tentang bagaimana Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Dukuh Duwet.

Selanjutnya kerangka teori yang di pakai dari skripsi ini yang pertama adalah Kewarisan Islam teori ini membahas tentang Pengertian Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan harta peninggalan dan harta warisan bagi orang yang meninggal. Dalam teori ini juga peneliti menemukan 3 syarat warisan yang telah di sepakati oleh ulama yaitu :

a. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki hukumnya maupun secara taqdiri.

b. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.

c. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti baik bagian masing-masing.

Kerangka teori selanjutnya yaitu Kewarisan Adat yang dimana teori ini membahas hukum adat yang sesungguhnya yaitu hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunanya. Digunakan istilah hukum waris adat dalam hal ini adalah untuk bermaksud membedakan dengan istilah hukum waris barat dan Islam.

Bentuk, sifat dan sistem hukum waris adat sangat erat kaitanya dan berhubungan dengan bentuk masyarakat dan sifat kekerabatan/kekeluargaan di Indonesia. Oleh karena itu, kalau kita menyebut hukum waris adat kita tidak dapat menerangkan dan menjelaskan secara tepat dan pasti hukum waris adat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun