Mohon tunggu...
Via nikmatul26gmail
Via nikmatul26gmail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Pembagian Waris terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

3 Juni 2024   16:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:29 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

REVIEW SKRIPSI " PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM "

Nama : Dinda Miftakhul Jannah

Nim : 222121082 / HKI 4C

Judul Skripsi : PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi kasus di dukuh Duwet)

Instansi : UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis : Munifatun Nurohim

Tahun Skripsi : 2022

A.PENDAHULUAN

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pengalihan harta kekayaan yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris. Hukum kewarisan ini adalah hukum yang sangat penting dalam keluarga dan merupakan hukum yang pasti berlaku di masyarakat.Dengan demikian hukum kewarisan sangat dipengaruhi oleh keturunan. Hal ini dapat dilihat bahwa terdapat sesorang yang melakukan transmisi anak dengan tujuan untuk dapat meneruskan keturunan apabila dalam keluarga tersebut tidak memiliki anak.

Pengangkatan anak dalam Islam di perbolehkan selama tidak adanya akibat hukum yang berhubungan dengan darah, hubungan perwalian dan hubungan warisan dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahi waris dari orang tua kandungnya. Dalam pandangan masyarakat ketika melakukan pengangkatan anak maka status anak angkat menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 174 ayat 1 menjelaskan bahwa anak angkat dalam keluarga memiliki hak seperti anak kandung atau anak dari orang tua angkatnya. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan, tetapi akan mendapatkan harta kekayaan dari orang tua angkatnya melalui Wasiat Wajibah.

Di terangkan dalam Kompilasi Hukum Islam ayat 209 ayat 2 menjelaskna besaran harta wasiat wajibah yaitu anak angkat mendapatkan harta 1/3 dari orang tua angkatnya. Akan tetapi terdapat fakta yang menarik di Dukuh Duwet Desa Jembangan Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen yang menerapkan pembagian waris, akan tetapi pembagian waris di dukuh ini ada yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Islam. Dengan uraian tersebut sehingga penulis skripsi tertarik meneliti pembagian harta waris anak angkat di dukuh Duwet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun