Seminggu sebelum Kapitulasi Tuntang, Raffles telah diangkat sebagai Letnan Gubernur Jenderal namun pusat kendali tetap berada di Calcuta (Dekker, 1993).
Dalam hal yang seperti ini masih ada juga perbedaan dalam penilaian terhadap Belanda antara Lord Minto dengan Raffles. Munculnya dua aliran ini sangat berbeda jauh yaitu aliran Lord Minto yang bersikap lunak dan terbuka terhadap Belanda yang telah kalah dan mau mempergunakan bangunan dan tenaga mereka kembali asalkan setia kepada Inggris, dan aliran Raffles yang bersifat membenci terhadap apa saja yang berbau Belanda yang dianggapnya sebagai kolot dan kejam.
Setelah takhluknya Belanda dari tangan Inggris, kepulauan Indonesia sepenuhnya berada di bawah control perusahaan Hindia Timur Inggris dan dibagi dalam empat unit administratif yaitu pemerintahan Malaka, Bengkulu, Jawa, Maluku. Dengan perubahan administratif ini Maluku sangat beruntung karena monopoli tidak dihapus melainkan ditetapkan dengan lebih longgar, sebab Perusahaan Hindia Timur Inggris tidak mempunyai kepentingan financial untuk menjaga ketat sistem itu seperti Belanda (Vlekke, 2008). Apabila dilihat sebagai kesatuan revolusi Daendels dan Raffles sama-sama tokoh yang paling penting bagi sejarah Indonesia yaitu sebagai pencetus revolusi penjajahan, suatu kebijakan baru yang menuntut pelaksanaan kedaulatan dan kekuasaan administrasi Eropa di seluruh pemerintahan Jawa yang tujuannya memanfaatkan, memperbaharui, atau menghancurkan lembaga-lembaga asli semuanya (Rickefs, 2005). Pemerintahan langsung rakyat oleh pejabat pemerintah yang digaji harus menggantikan pemerintahan tidak langsung lewat perantara kepala-kepala daerah herediter (Vlekke, 2008).
Thomas Stamford Raffles pernah menjadi Gubernur Jenderal pada masa yang sangat singkat di Jawa yaitu mulai tahun 1811 sampai dengan 1816. Selama kepemimipinannya, Raffles mengubah sistem tanam paksa (culture stelsel) yang diberlakukan colonial Belanda, yaitu sistem kepemilikan tanah yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh tulisan awal Dirk van Hogendorp, dengan kebijakan landrente4. Prinsip yang digunakannya berdasarkan pada teori liberalisme, seperti yang dipraktikkan Inggris di India. Seperti dalam bidang perekonomian dan keuangan Raffles menetapkan bahwa :
semua tanah adalah milik Negara, dan rakyat sebagai pemakai (penggarap) tanah wajib membayar sewa (berupa pajak bumi) kepada pemerintah.
Pemimpin pribumi seperti sultan dan bupati yang tidak taat pada peraturan landrente, akan dipecat.
Meneruskan usaha yang dilakukan Belanda misalnya penjualan tanah kepada swasta, serta penanaman kopi, melaksanakan penanaman bebas yang melibatkan rakyat dalam perdagangan.