Perkawinan merupakan sunnah Rosul, yaitu salah satu bentuk dari ibadah. Perkawinan yang tujuannya baik, di Indonesia khususnya persoalan perkawinan sering terjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu perbedaan agama. Sebenarnya telah disebutkan dengan jelas seorang muslim laki-laki diperbolehkan untuk menikah dengan perempuan non-muslim. Namun pernyataan yang ada pada Al-quran, oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dilarang untuk melakukan perkawinan sebab kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari pada keuntungannya selain itu didorong akan adanya persaingan keagamaan.
Disamping itu semua perkawinan merupakan hal yang mulia karena dengan perkawinan dapat terhindar dari perbutan yang kurang baik, serta mamupuk rasa tanggung jawab untuk hidup berkeluarga.
DAFTAR PUSTAKA
Manan, Abdul.2008.Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia.Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mudzar, Mohammad Atho.1993.Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia:sebuah studi tentang pemikiran hukum di Indonesia,1975-1988.Jakarta: INIS
Rahman, Abdul.G.2008.Fiqh Munakahat.Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Syarifuddin, Amir.2007.Hukum Perkawinan di Indonesia:Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.Jakarta: Kencana Prenada Media Group
http://superpedia.rumahilmuindonesia.net/index.php?title=Tafsir_Ibnu_Katsir_Surah_Al_Maidah_ayat_5 (OnLine) April 25, 2010
http://www.quranterjemah.com (OnLine) April 25, 2010
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H