Mohon tunggu...
Alfian D. Cahyo
Alfian D. Cahyo Mohon Tunggu... -

Alfian Dwi Cahyo, lahir di Blitar 13 Maret 1990, remaja yang berzodiak pisces ini adalah mahasiswa pendidikan sejarah FIS UM angkatan 2009. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kunir 01. Keinginan untuk terus bersekolah negeri, akhirnya ia diterima di salah satu sekolah berstandart nasional yaitu SMPN 1 Srengat. Dalam pendidikan menengahnya, Ving (panggilan akrab teman-teman kuliah) melanjutkan di salah satu SMA negeri di Kabupaten Blitar yaitu SMAN 1 Ponggok dengan program IPS. Vienk kini adalah mahasiswa jurusan sejarah di Universitas Negeri Malang. Saat ini ia tengah menyelesaiakan program sarjananya di UM.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pernikahan Beda Agama

31 Mei 2011   11:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:01 4599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

3. Larangan Perkawinan

Meskipun perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan, belum tentu perkawinan itu sah,karena tergantung pada suatu hal yang menghalang. Halangan itu disebut juga larangan perkawinan. Yang dimaksud dengan larangan perkawinan adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan perkawinan, digolongkan menjadi dua. Pertama mahram muabbad yaitu orang yang haram melakuakan perkawinan untuk selamanya : 1) adanya hubungan kekerabatan, 2) adanya hubungan perkawinan, 3) karena hubungan persusuan. Keduamahram ghairu muabbad yaitu larangan kawin yang berlaku untuk sementara waktu disebabkan oleh hal tertentu : 1) mengawini dua orang saudara dalam satu masa, 2) poligami di luar batas, 3) larangan karena ikatan perkawinan, 4) larangan karena talak tiga, 5) larangan karena ihram, 6) larangan karena perzinaan, 7) larangan karena beda agama.

B. Fatwa Perkawinan beda Agama, Hak dan Kewajiban Suami-Istri

1. Perkawinan Beda Agama

Yang dimaksud dalam beda agama disisni adalah perempuan muslim dengan laki-laki non muslim dan sebaliknya laki-laki muslim dengan perempuan non islam. Keduanya boleh melakukan pernikahan apabila pihak yang non muslim tersebut telah masuk islam. Tentang larangan kawin beda agama disebutkan dalam pasal 40 Kompalasi Hukum Islam Indonesia yang diberlakukan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 disebutkan bahwa "dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita, karena wanita tersebut tidak beragam islam". Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa tidak ada perkawinan beda agama, bagi pihak-pihak yang ingin melaksanakan perkawinannya, mereka harus memilih agama yang dianut oleh pihak istri atau pihak suami. Tidak ada lagi setelah nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan lalu pindah menikah di gereja atau Catatan Sipil. (Abdul Manan, 2008) sudah jelas disini tidak ada kawin beda agama, begitu juga fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Sebuah dokumen yang berbentuk surat terbuka yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama daerah Jakarta yang didalamnya juga memberikan perincian apabila terjadi masalah perkawinan agama menyatakan bahwa apabila suatu perkawinan antara seorang pria Islam dan seorang wanita bukan islam hendak dilaksanakan, maka upacara perkawinan seharusnya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) menurut peraturan agama Islam. Kepada para pegawai kantor Catatan Sipil, yang mencatat perkawinan-perkawinan bukan-Islam, surat itu meminta dengan sangat agar menghormati kepercayaan mereka di kantor tersebut. Jika seorang di antara mereka adalah seorang beragama Islam, surat itu meminta Kantor Catatan Sipil agar menganjurkan pasangan pengantin itu untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KAU). Surat itu menegaskan bahwa hal itu adalah sesuai dengan asa Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang perkawinan tahun 1974. (Mudzhar, 1993;102)

Mengawini perempuan ahli kitab bagi laki-laki muslim sebenarnya diperbolehkan, oleh kaerena ada petunjuk yang jelas terdapat dalam Al-quran, sebagaimana di antaranya terdapat dalam surat al-Maidah ayat 5 :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (http://superpedia.rumahilmuindonesia)

Fatwa yang dikeluarkan MUI tidak mengijinkan seorang pria melakukan perkawinan dengan ahl al-kitab meskipun dalam Al-quran diperbolehkan. Fatwa melarang perkawinan seperti itu karena kerugian lebih besar dari pada keuntungannya, selain itu rupnya telah didorong oleh keinsyafan akan adanya persaingan keagamaan. Maka sudah selayaknya ketentuan tersebut dalam Pasal Kompalasi Hukum Islam Indonesia tetap dipertahankan. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria atau wanita Islam dengan wanita atau pria tidak beragama islam. Ijma' ulama Indonesia tentang masalah ini harus tetap dipertahankan dan harus ditingkatkan dalam peraturan perundang-undangan di masa yang akan dating.( Abdul Manan,2008)

2. Hak dan Kewajiban Suami Istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun