Mohon tunggu...
Alfian D. Cahyo
Alfian D. Cahyo Mohon Tunggu... -

Alfian Dwi Cahyo, lahir di Blitar 13 Maret 1990, remaja yang berzodiak pisces ini adalah mahasiswa pendidikan sejarah FIS UM angkatan 2009. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Kunir 01. Keinginan untuk terus bersekolah negeri, akhirnya ia diterima di salah satu sekolah berstandart nasional yaitu SMPN 1 Srengat. Dalam pendidikan menengahnya, Ving (panggilan akrab teman-teman kuliah) melanjutkan di salah satu SMA negeri di Kabupaten Blitar yaitu SMAN 1 Ponggok dengan program IPS. Vienk kini adalah mahasiswa jurusan sejarah di Universitas Negeri Malang. Saat ini ia tengah menyelesaiakan program sarjananya di UM.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Pernikahan Beda Agama

31 Mei 2011   11:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:01 4599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

1. Pengertian Perkawinan

Dalam bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin. Perkawinan disebut juga "pernikahan" yang berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh. (Abdul Rahman Ghozali, 2008;7)

Berikut ada beberapa pendapat tentang pengertian perkawinan, yaitu: menurut UU perkawinan no.1 tahun 1974 pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Disamping definisi yang diutarakan oleh UU perkawinan no.1 tahun 1974 diatas, Kompalasi Hukum Islamdi Indonesia memberikan definisi lain yang tidak mengurangi arti-arti definisi UU tersebut, namun bersifat menambah penjelasan dengan rumusan sebagai berikut:

Perkawinan menurut islam adalah pernikahan, yaitu akat yang sangat kuat atau atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.(pasal 2)

Ungkapan : akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan merupakan penjelasan dari ungkapan "ikatan lahir batin" yang terdapat dalam rumusan UU yang mengandung arti bahwa akad perkawinan itu bukanlah semata perjanjian yang bersifat keperdataan. Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan "berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa" dalam UU. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanakannya telah melakukan perbuatan ibadah. (Amir Syarifuddin, 2007; 40-41)

Dari definisi diatas dapat disimpulkan perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin dari seorang pria dan wanita untuk membentuk suatu keluarga dalam menaati perintah Allah dan merupakan suatu perbuatan ibadah. Berikut adalah suruhan Allah dalam Al-quran untuk melaksanakan perkawinan, firman-Nya dalam surat an-Nur ayat 32 :

"Dankawinkanlahorang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".(www.quranterjemah.com)

2. Tujuan perkawinan

Manusia diciptakan Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Pemenuhan naluri manusiawi manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk dalam aktivitas hidup, agar manusia menuruti tujuan kejadianya, Allah SWT mengatur hidup manusia dengan aturan perkawinan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan dari perkawinan ialah memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.

Dari tujuan diatas, dapat dikembangkan menjadi lima yaitu :

1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan

2. Penyaluran syahwat dan penumpahan kasih sayang berdasarkan tanggung jawab

3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan

4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal

5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.(abdul Rahman Ghozali, 2008; 24)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun