Mohon tunggu...
Vhina Noviyanti
Vhina Noviyanti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNTIRTA

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Zakat Daring: Solusi Muzaki Hindari Pandemi

29 April 2022   22:03 Diperbarui: 29 April 2022   22:17 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirnya Pandemi Covid-19 di Indonesia membawa hikmah di dalamnya, arus digitalisasi dan inovasi semakin pesat dikembangkan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 dan tentunya mempermudah kehidupan sehari-hari orang banyak. Meski angka kasus positif Covid-19 saat ini sedang melandai, akan tetapi kita tetap tidak boleh lengah dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan.

Berkenaan dengan hal itu. Tren membayar pun telah berubah, saat ini semua pembayaran bisa dilakukan secara digital atau online. Sama halnya dengan zakat, sistem pembayarannya telah berkembang. Umat Islam dapat membayar zakat fitrah dan zakat maal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, mushala atau tempat-tempat untuk membayar zakat. Masyarakat sudah dapat membayar kewajiban zakat melalui daring atau online. 

Tiap tahun, setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim dengan kondisi berkecukupan (Muzaki) hendaknya menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/jiwa. 

Seperti yang tertuang di dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya do'a mu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Nantinya hasil zakat tersebut akan disalurkan kepada penerima zakat (Mutashik) yang diantaranya adalah :

  • Fakir (Orang tidak memiliki harta)

  • Miskin (Orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

  • Amil (Panitia penerima dan pengelolaan zakat)

  • Riqab (Hamba sahaya/budak)

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kurma Selengkapnya
    Lihat Kurma Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun