Mohon tunggu...
Vetiana Halim
Vetiana Halim Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu dengan 4 anak

Ibu Rumah Tangga yang berharap komdisi negeri ini menjadi Berkah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kebijakan Masalah Buruh yang Tidak Bijak

1 Februari 2023   14:35 Diperbarui: 1 Februari 2023   14:46 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KEBIJAKAN MASALAH BURUH YANG TIDAK BIJAK
Oleh: Vetiana Halim

Indonesia kembali dihadapkan dengan persoalan buruh yang tak kunjung selesai. Padahal buruh menjadi persoalan yang krusial untuk diselesaikan. Mulai dari upah, tujangan hingga kontrak kerja yang dirasakan tidak berpihak pada buruh.

Meski diakui telah terjadi perubahan struktur dari pertanian ke industry dan kalangan buruh adalah kelompok yang  terbesar dari penduduk Indonesia, tetapi tetap saja kesejahteraan buruh terabaikan. Terutama sejak pemerintah mengundang investor asing turut serta dalam mengelola negeri ini.
Bukan rahasia lagi bahwa upah buruh di Indonesia dikenal dengan upah buruh murah. Aspek ini yang sering ditawarkan pemerintah karena dinilai sebagai keunggulan komparatif agar banyak investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan harapan terjadi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan Buruh di Indonesia

Seiring dengan berlalunya pandemic, perekonomian semakin pulih, buruh berharap pula akan ada  peningkatan kesejahteraan. Namun, yang dihadapi adalah penurunan daya beli berupa kenaikan harga-harga kebutuhan pokok ditambah persoalan  tidak mampu menyekolahkan anak dan biaya kesehatan yang harus dibayar. Sementara upah yang diterima, tidak mampu menutupi biaya kebutuhan dasarnya. Maka buruh berharap akan ada peningkatan upah. Harapan ini dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan menaikan upah minimun yang berlaku per 1 Januari 2023. Rata-rata UMK Kabupaten dan Kota naik 7,09 %. 

Selesai masalah? Ternyata belum!

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mewanti-wanti bahwa tahun 2023 akan ada ancaman resesi global. Artinya akan terjadi perlambatan ekonomi dunia, yang efeknya terjadi perlambatan pula pada ekonomi local. Masyarakat harus siap menghadapi peningkatan harga (dimulai dengan harga beberapa komoditas pangan). Kembali buruh akan menghadapi kesulitan setelah merasa lega dengan penetapan kenaikan upah di Jawa Barat.

Payung Hukum Yang menuai Kontroversi

Di awal tahun 2020 pemerintah mensahkan UU no 11  tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai UU yang cacat formil maupun materil. Akan tetapi,  Pesiden Jokowi merevisi Undang-Undang ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 yang diteken pada tanggal 30 Desember tahun lalu.

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa pemerintahan Jawa Barat akan mendukung penuh Perpu No 2 ini, karena Pemerintah Daerah Harus Sejalan dengan pemerintah pusat.

Namun Perpu ini tidak menyurutkan tuntutan Buruh untuk tidak menyurakan aspirasinya. Buruh menilai, Perpu ini tidak berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak berpihak pada buruh, terutama tentang outsourcing, upah dan kontrak. Mereka memandang, selama ini perangkat hukum yang ada, hanya berpihak kepada pemilik modal dan tidak berpihak pada buruh

Kebijakan Kapitalisme Berpihak Pada Investor

Kebijakan kapitalistis yang ditopang demokrasi menempatkan investor (pemilik modal) sebagai tuan yang harus dilayani. Karena merekalah yang memberikan kontribusi signifikan hingga rezim berkuasa

Bagi investor, buruh adalah cost of production yang pengeluarannya harus diminimalisasi. Pemikiran inilah yang menjadikan upah buruh harus tetap murah.
Di Sisi lain, Kapitalisme menyerahkan kepemilikan secara bebas kepada yang mampu. Akibatnya, tidak ada milik publik yang menguasasi hajat hidup masyarakat yang dikelola pemerintah. Maka ini menyebabkan pemerintah tidak mampu menyelenggarakan kebutuhan dasar berupa jaminan pendidikan dan kesehatan. Pemenuhannya, dialihkan kepada investor melalui jaminan dan tunjangan yang harus dibayarkan selain upah.

Alhasil, selalu terjadi pertentangan antara buruh dan investor. Namun, selalu dimenangkan oleh investor. Karena merekalah yang menjadikan rezim berkuasa.
Islam Menyelesaikan Permasalahan Secara tuntas

Masalah buruh tidak bisa hanya diselesaikan dengan mengotak atik masalah ekonomi. Karena akan terkait dengan masalah lain, terutama berefek ke masalah sosial. Jika masalah buruh tidak teratasi, muncul masalah kemiskinan, kriminalitas meningkat, perempuan keluar rumah, anak-anak terbengkalai, generasi lemah, perceraianpun meningkat. Jadi solusinya harus menyentuh ke segala aspek kehidupan.

Islam akan menyelesaikan ini berlandaskan kesadaran bahwa Allah Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Hanya aturan Islamlah yang akan menyelesaikan semua permasalahan manusia.

-Dalam masalah ekonomi,  Pemerintah harus dapat menjamin setiap laki-laki yang mampu bekerja akan memperoleh pekerjaan untuk  mencari nafkah. Dan ini hanya dibebankan kepada laki-laki. Perempuan dapat mencari penghasilan, tapi hanya merupakan pilihan saja. Tugas utamannya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Menyiapkan generasi yang berkualitas serta mengamankan kehidupan rumah tangganya.

-Secara mendasar, Islam mengatur tentang kepemilikan. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dari sini kita akan mendapatkan sumber dana pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya berupa sarana pendidikan dan kesehatan. Sehingga setiap rakyat dijamin untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan dengan kualitas baik. Tidak perlu menuntut kepada investor untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  Dengan begitu upah buruh tidak akan tinggi karena tuntutan kebutuhan Pendidikan dan kesehatan sudah dipenuhi negara.

-Dengan stabilitas keuangan negara, pemerintah dapat mengeksplorasi sumber daya alam, untuk kepentingan rakyat. Bukan investor sebagaimana yang terjadi dalam system kapitalisme. Dan pemerintah tidak akan memberikan karpet merah bagi invetasi asing. Apalagi jika dapat menjadikan asing menguasai negeri ini

-Semua akad ijarah (upah mengupah) berlandaskan syariat Islam. Dan pemerintah menjamin hokum itu diterapkan baik oleh buruh maupun investor.

-System ekonomi bertumpu HANYA PADADA SEKTOR RIIL saja dan menghapus sector non riil. Ini akan membuat perekonomian bergairah untuk melakukan produksi dan perdagangan yang akan menyerap tenaga kerja. Selain itu ,inflasi yang selalu terjadi secara terus menerus dalam system kapitalisme, tidak akan di dapati kesuali hanya kenaikan harga secaratemporer saja. Ini menjadikan kestabilan harga yang berarti terjangkaunya kebutuhan pokok oleh masyarakat.
Solusi Islam ini tidak dapat diterapkan kecuali ditopang oleh pemerintah yang berlandaskan Syariat Islam. Jadi dibutuhkan kesadaran untuk menerapkan Islam secara Kaffah yang hanya bisa diwujudkan melalui Khilafah Islamiyyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun