Mohon tunggu...
Averus Sina
Averus Sina Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI 2018. Pemerhati Kampus, Kebijakan Perpajakan maupun Sosial Politik di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menilik Lebih dalam Kebijakan "Super Deduction Tax"

12 Juli 2019   09:37 Diperbarui: 12 Juli 2019   09:41 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lebih lanjut, kebijakan ini menawarkan fasilitas berupa:

Untuk penanam modal baru diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk usaha dan dibebankan dalam jangka waktu tertentu

Untuk WP Badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembinaan diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran

Untuk WP Badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan tersebut di Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak berupa super deduction tax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun