Dengan mengedepankan pertumbuhan investasi, teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pemerintah kembali menetapkan kebijakan berupa pemberian insentif pajak kepada WP dalam kategori tertentu di Indonesia.Â
Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Insentif pajak berupa super deduction tax tersebut akan kami bahas sebagai berikut.
Sasaran Kebijakan
Kebijakan ini menyasar kepada para WP yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir di Indonesia. Yang dimaksud Industri Pionir itu sendiri merupakan industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah maupun eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan tekonologi baru serta strategis bagi perekonomian nasional.Â
Perhatian lebih lanjut adalah berkaitan dengan industri padat karya yang mampu memberikan lapangan kerja yang luas untuk masyarakat.
Untuk hal yang telah dijelaskan diatas terdapat pengecualin, apabila WP yang melakukan penanaman modal baru yang telah mendapatkan fasilitas dalam Pasal 31A UU PPh dan/atau mendapatkan pembebasan maupun pengurangan PPh sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 5 UU Penanaman modal, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak super deduction tax dalam kebijakan PP 45 Tahun 2019.
Kebijakan ini juga menyasar kepada para WP Badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembinaan dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.Â
Kompetensi yang dimaksud berupa kegiatan peningkatan kualitas tenaga kerja yang merupakan bagian daripada investasi SDM untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha ataupun industri.
Menjadi perhatian khusus dalam kebijakan ini adalah berupa pemberian insentif pajak tersebut yang juga menyasar pada kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.Â
Maksud daripada kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut berupa invensi, inovasi, penguasaan teknologi, dan alih teknologi untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Fasilitas yang Diberikan
Secara lebih lanjut, kebijakan ini menawarkan fasilitas berupa:
Untuk penanam modal baru diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk usaha dan dibebankan dalam jangka waktu tertentu
Untuk WP Badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembinaan diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran
Untuk WP Badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan tersebut di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak berupa super deduction tax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI