Secara lebih lanjut, kebijakan ini menawarkan fasilitas berupa:
Untuk penanam modal baru diberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk usaha dan dibebankan dalam jangka waktu tertentu
Untuk WP Badan yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembinaan diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran
Untuk WP Badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan tersebut di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak berupa super deduction tax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H