Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.Â
Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membawa keranda dan menggelar tabur bunga di Bundaran Bugel yang merupakan lokasi kecelakaan akibat truk tambang.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan aksi ini bentuk kritik terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang karena banyaknya truk tambang yang melanggar jam operasional sehingga banyak menyebabkan kecelakaan, polusi udara, dan merusak badan jalan.
Padahal jam operasional truk tambang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Aturannya, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.WIB hingga pukul 05.00 WIB.
EDITOR : Verry Jutawan Rambe
SC : Berbagai sumber
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H