Mohon tunggu...
Verry Jutawan
Verry Jutawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

nothink

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan Truk Tanah di Tangerang Masih Nekat Langgar Jam Operasional

16 Desember 2024   10:31 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:56 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membawa keranda dan menggelar tabur bunga di Bundaran Bugel yang merupakan lokasi kecelakaan akibat truk tambang.

Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan aksi ini bentuk kritik terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang karena banyaknya truk tambang yang melanggar jam operasional sehingga banyak menyebabkan kecelakaan, polusi udara, dan merusak badan jalan.

Padahal jam operasional truk tambang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Aturannya, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.WIB hingga pukul 05.00 WIB.

EDITOR : Verry Jutawan Rambe

SC : Berbagai sumber

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun