Berita Tangerang -- Ratusan truk tanah di Tangerang masih nekat melanggar jam operasional. Dalam kurun tiga hari
Aksi nekat para sopir truk tanah ini dilakukan saat tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, pemerintah daerah kota/kabupaten Tangerang tengah menyidak dan melakukan pemantauan selama 24 jam non stop di setiap titik pos pantau.
Â
Petugas gabungan ini khusus mengawasi aktivitas kendaraan tambang  pengangkut material tanah, pasir dan batu di Tangerang.
Sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.
"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita  awasi selama 24 jam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, sejumlah warga yang menggelar aksi protes langsung mengadang truk tambang yang nekat melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.Â
Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama enam hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang, aktivitas truk tambang mulai kembali operasi.
Warga meminta sopir untuk putar arah dan dan beroperasi sesuai jam operasional yang sudah ditentukan. Keributan sempat terjadi lantaran sopir truk menolak dan berdalih hanya akan melintas ke lokasi parkir.
Beruntung keributan tidak berlanjut setelah salah satu anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang berjaga di lokasi meminta truk untuk putar arah dan tidak beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB.
"Saat ini banyak truk yang melanggar peraturan bupati (perbup). Mereka melintas saat jam pulang sekolah, saat jam istirahat para pekerja pabrik. Mereka kan harusnya beroperasi pukul 22.00 WIB," ujar perwakilan warga, Nurjaya
Berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang, jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.Â
Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membawa keranda dan menggelar tabur bunga di Bundaran Bugel yang merupakan lokasi kecelakaan akibat truk tambang.
Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan aksi ini bentuk kritik terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang karena banyaknya truk tambang yang melanggar jam operasional sehingga banyak menyebabkan kecelakaan, polusi udara, dan merusak badan jalan.
Padahal jam operasional truk tambang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Aturannya, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.WIB hingga pukul 05.00 WIB.
EDITOR : Verry Jutawan Rambe
SC : Berbagai sumber
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H