Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT Pada kompensasi Kerugian serta Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:32 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.3_1771-Induk-Bagian-A/dokpri

Kompensasi kerugian fiskal merupakan ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Misalnya, suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.

Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Terdapat dua jenis kompensasi kerugian fiskal yaitu sebagai berikut :


1. Kompensasi Kerugian Secara Horizontal
Berdasrkan Pasal 4 ayat 1 Undang -- Undang PPH maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya, kecuali : usaha yang menderita kerugian tersebut dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, kerugian yang diderita di luar negeri.

Contoh Kompensasi Kerugian Horizontal :

Tuan Cunha memiliki 2 Toko.
1. Usaha menjual buku Tahun 2012 kerugian fiskal Rp 500.000.000
2. Usaha menjual baju Tahun 2012 laba fiskal Rp 900.000.000
Penghasilan neto fiskal Tuan Cunha tahun pajak 2012 adalah :
Toko buku ( Rp 500.000.000)
Toko baju Rp 900.000.000
Penghasilan neto fiskal Rp 400.000.000
Jadi kerugian yg didapat dari toko buku dapat dikompensasikan dari penghasilan lainnya yaitu pada penghasilan toko baju

2. Kompensasi Kerugian Secara Vertikal
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang -- Undang PPH mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut -- turut sampai dengan lima tahun.

Kompensasi kerugian ini pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pada pasal yang ke 6 ayat 2 yang membahas mengenai Pajak Penghasilan yang didalamnya mencantumkan ayat pertama pada pasal tersebut. Ayat pertama yang tercantum itu sendiri membahas tentang pengurangan yang antara lain :
Adanya pengurangan biaya langsung atau tidak  terkait dengan kegiatan usaha.
Adanya penyusutan untuk pengeluaran agar mendapat harta berwujud dan adanya amortisasi untuk pengeluaran agar mendapat hak, serta atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
1.  Adanya iuran dana pensiun yang  disahkan oleh Menteri Keuangan.
2. Adanya kerugian  akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan dalam hal itu digunakan dalam perusahaan terkait.
3. Adanya kerugian yang diakibatkan karena adanya selisih kurs mata uang asing.
4. Adanya pengurangan untuk biaya penelitian serta pengembangan atas perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
5. Adanya biaya beasiswa, pelatihan, serta magang.
6. Adanya Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
7. Adanya sumbangan yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana nasional yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pasal 31A UU PPH, diberikan tambahan
kompensasi kerugian vertikal menjadi > 5 thn -- 10 thn Fasilitas yang di maksud adalah wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan diluar daerah terpencil, kompensasi kerugian paling lama 8 tahun dan jika penanaman modal tersebut dilakukan didalam daerah terpencil kompensasi kerugian paling lama 10 tahun

Kerugian dapat dikompensasikan selama 5 tahun. Penghitungan kompensasi kerugian disajikan pada lampiran khusus yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam Lampiran Khusus 2A.Lampiran ini berisi rincian kerugian dan penghasilan neto fiskal untuk setiap tahun pajak serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan pada setiap tahun pajak.

Berikut cara mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan : 

Dari contoh format di atas, kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. 

Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.

Contoh PT Z pada tahun 2023 memperoleh penghasilan neto fiskal sebesar Rp200.000.000. Penghasilan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut: 2017, rugi Rp10.000.000 2018, rugi Rp80.000.000 2019, laba Rp230.000.000 2020, rugi Rp100.000.000 2021, rugi Rp50.000.000 2022, laba Rp140.000.000 Pada tahun 2017 dan 2018, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp10.000.000 dan Rp80.000.000. 

Jumlah tersebut masing-masing dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2019, PT mencetak laba sebesar Rp230.000.000. PT dapat mengompensasi seluruh kerugian tahun sebelumnya sebesar Rp90.000.000, sehingga pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 jumlah penghasilan neto PT A adalah Rp140.000.000. 

Pada tahun 2020 dan 2021, PT A kembali mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000 dan Rp50.000.000. Kerugian tersebut masing-masing dapat dikompensasikan hingga tahun 2025 dan 2026. Pada tahun 2022, PT A memperoleh laba sebesar Rp140.000.000. 

Kerugian tahun 2020 dapat dikompensasikan seluruhnya, namun untuk kerugian tahun 2021 dapat dikompensasikan sebesar Rp40.000.000. Dengan pengurangan tersebut, laba fiskal PT A pada tahun 2022 menjadi 0. Pada tahun 2023, PT A mencetak laba sebesar Rp200.000.000. 

PT A masih bisa mengompensasikan kerugian pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000. Dengan demikian, di tahun 2023 penghasilan neto fiskal PT A menjadi sebesar Rp190.000.000.
Pengisian pada Lampiran Khusus 2A dapat dilihat pada contoh tabel berikut ini:

Gambar 1.2/dokpri
Gambar 1.2/dokpri

Sesuai dengan catatan pada lampiran kompensasi rugi di atas, jumlah kompensasi pada tahun pajak bersangkutan (dalam kasus di atas tahun 2023) dipindahkan ke Formulir 1771 Induk Huruf A angka 2. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan neto fiskal untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Gambar 1.3_1771-Induk-Bagian-A/dokpri
Gambar 1.3_1771-Induk-Bagian-A/dokpri

Untuk jumlah kompensasi pada tahun berjalan (dalam contoh di atas tahun 2024), dipindahkan ke Formulir 1771 Induk E angka 14b. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Gambar 1. 4/dokpri
Gambar 1. 4/dokpri

Kesimpulannya ialah bahwa menurut, Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.”

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun