Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT Pada kompensasi Kerugian serta Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:32 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.3_1771-Induk-Bagian-A/dokpri

Berikut cara mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan : 

Gambar 1.1/dokpri
Gambar 1.1/dokpri
Dari contoh format di atas, kolom KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL diisi dengan data yang bersumber dari Surat Ketetapan Pajak atau Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dalam hal tidak/belum ada keputusan tersebut, bersumber dari SPT Tahunan. 

Kolom-kolom KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL diisi dengan distribusi besarnya kompensasi kerugian fiskal untuk masing-masing tahun setelah tahun terjadinya kerugian fiskal. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.

Contoh PT Z pada tahun 2023 memperoleh penghasilan neto fiskal sebesar Rp200.000.000. Penghasilan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut: 2017, rugi Rp10.000.000 2018, rugi Rp80.000.000 2019, laba Rp230.000.000 2020, rugi Rp100.000.000 2021, rugi Rp50.000.000 2022, laba Rp140.000.000 Pada tahun 2017 dan 2018, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp10.000.000 dan Rp80.000.000. 

Jumlah tersebut masing-masing dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2019, PT mencetak laba sebesar Rp230.000.000. PT dapat mengompensasi seluruh kerugian tahun sebelumnya sebesar Rp90.000.000, sehingga pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 jumlah penghasilan neto PT A adalah Rp140.000.000. 

Pada tahun 2020 dan 2021, PT A kembali mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000 dan Rp50.000.000. Kerugian tersebut masing-masing dapat dikompensasikan hingga tahun 2025 dan 2026. Pada tahun 2022, PT A memperoleh laba sebesar Rp140.000.000. 

Kerugian tahun 2020 dapat dikompensasikan seluruhnya, namun untuk kerugian tahun 2021 dapat dikompensasikan sebesar Rp40.000.000. Dengan pengurangan tersebut, laba fiskal PT A pada tahun 2022 menjadi 0. Pada tahun 2023, PT A mencetak laba sebesar Rp200.000.000. 

PT A masih bisa mengompensasikan kerugian pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000. Dengan demikian, di tahun 2023 penghasilan neto fiskal PT A menjadi sebesar Rp190.000.000.
Pengisian pada Lampiran Khusus 2A dapat dilihat pada contoh tabel berikut ini:

Gambar 1.2/dokpri
Gambar 1.2/dokpri

Sesuai dengan catatan pada lampiran kompensasi rugi di atas, jumlah kompensasi pada tahun pajak bersangkutan (dalam kasus di atas tahun 2023) dipindahkan ke Formulir 1771 Induk Huruf A angka 2. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan neto fiskal untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Gambar 1.3_1771-Induk-Bagian-A/dokpri
Gambar 1.3_1771-Induk-Bagian-A/dokpri

Untuk jumlah kompensasi pada tahun berjalan (dalam contoh di atas tahun 2024), dipindahkan ke Formulir 1771 Induk E angka 14b. Jumlah ini akan mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun