Mohon tunggu...
VERONICA YOHANA KEZIA
VERONICA YOHANA KEZIA Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Akuntansi Undira / NIM 121221128

Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Tax Accounting Subject

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

26 April 2024   12:38 Diperbarui: 26 April 2024   12:57 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Royalti

HAKIKAT

Adapun hakikat-hakikat atau peraturan di dalam UU  HPP NO. 7 Tahun 2021, sebagai berikut: ( Sumber: Modul Pembalajaran)

  • Deviden : bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.
  • Bunga : pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Royalti : imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial, peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
  • Capital Gains : penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • Sewa : imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta bergerak atau harta tak bergerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.
  • Jasa Luar Negeri : pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diperoleh WP badan DN atau WPOP DN dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Untuk Hibah hakikat atau peraturannya terdapat di PP 55 Tahun 2022, yaitu Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang: hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun regulasi untuk Dividen, Bunga, Royalti serta Capital Gain, sebagai berikut:

1. Dividen : 

  • PPH 23 - 15%
  • PPH 4(2) - 10%
  • PPH 26 - 20%

2. Bunga : 

  • PPH 23 - 15%
  • PPH 4(2) - 10%

3. Royalti :

  • PPH 23 - 15%
  • PPH 4(2) - 10%

4. Capital Gain :

  • PPH 4(2) - 10%
  • Saham - 0,1%

Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Dividen
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Dividen
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Bunga
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Bunga

Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Royalti
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_Royalti

Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_ Capital Gains
Sumber: PPT Pembelajaran Ak. Pajak_P4_ Capital Gains

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun