6. Melaporkan
Jika dibutuhkan, satuan pendidikan dapat melaporkan kepada pihak Penegak Hukum dan dinas Pendidikan setempat apabila terjadi tindak intoleransi yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat berdampak pada tubuh fisik hingga menyebabkan kematianÂ
Selain itu, tindak intoleransi di lingkungan satuan pendidikan dapat dilaporkan oleh semua lapisan masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!