6. Melaporkan
Jika dibutuhkan, satuan pendidikan dapat melaporkan kepada pihak Penegak Hukum dan dinas Pendidikan setempat apabila terjadi tindak intoleransi yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat berdampak pada tubuh fisik hingga menyebabkan kematianÂ
Selain itu, tindak intoleransi di lingkungan satuan pendidikan dapat dilaporkan oleh semua lapisan masyarakat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!