Mohon tunggu...
Vera Agustina
Vera Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi semester 3 di universitas pamulang, prodi ekonomi syariah, fakultas agama islam

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kedudukan Harta dalam Syariat Islam: Fungsi dan Tanggung Jawab Pengelolaannya

17 Desember 2024   20:29 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:29 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan sosial. Dalam konteks syariat Islam, harta bukanlah milik individu secara mutlak, melainkan amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

1.  Teori Istikhlaf

Dalam pandangan Islam, manusia dianggap sebagai khalifah di bumi yang mempunyai tanggung jawab untuk mengelola harta. Konsep ini dikenal sebagai teori istikhlaf , di mana harta sejatinya adalah milik Allah. Oleh karena itu, setiap individu harus memperoleh, mengembangkan, dan menggunakan harta sesuai dengan ketentuan-Nya (QS An-Nisa: 29). Ini menunjukkan bahwa kepemilikan harta bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan.

2.  Fungsi Harta dalam Kehidupan

Harta memiliki beberapa fungsi utama dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

* Memenuhi Kebutuhan Dasar :

Harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

* Alat untuk Berbuat Kebajikan : 

Harta juga berfungsi sebagai sarana untuk beramal dan berbuat baik kepada sesama, seperti melalui zakat, sedekah, dan wakaf.

* Ujian dari Allah : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun