Adanya transaksi yang melibatkan kewajiban dan yang akan mengikat dan menjadi suatu keharusan itu memicu kesatuan usaha dalam mengakui sebuah kewajiban.
Apa itu pelunasan kewajiban ?
Suatu tindakan-tindakan atau upaya-upaya yang dilakukan oleh kesatuan usaha untuk melunasi atau untuk memenuhi kewajibannya di masa yang akan datang.
Jika sudah terjadi pelunasan maka akan dihapuskannya suatu kewajiban yang telah dibayarkan oleh kesatuan usaha.
Penghapusan kewajiban adalah bila kesatuan usaha telah melaksanakan pelunasan atas kewajiban-kewajiban yang ada pada waktu jatuh temponya, atau bisa juga sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian antara kesatuan usaha dan seorang yang memberikan pinjaman. Dan tidak ada lagi keterkaitan kewajiban-kewajiban yang tersisa sehingga dapat di hapuskan, karna sudah melakukan pelunasan.
Dalam pelunasan kewajiban terdapat 2 jenis pelunasan, yaitu :
Pelunasan Langsung (yuridis) : cara pembayarannya secara langsung melalui tunai, dan saat kejadian pembayarannya benar-benar dilakukan secara langsung.
Pelunasan tidak langsung : cara pelunasannya adalah usaha yang dilakukan untuk menuju kepada arah melunasi dengan cara membentuk suatu dana-dan a khusus yang tujuannya untuk membayar pelunasan.
PEMBEBASAN KEWAJIBAN SUBTANTIF
Kewajiban jenis ini dapat dinyatakan terbebas atau dilunasi apabila adanya pembayaran yang telah dilakukan dan dibebaskan secara hukum oleh si pihak kreditor. Bila di masa yang akan datang pihak debitur tidak perlu membayar lagi maka pihak debitur sudah terbebas dari kewajiban kepada si kreditur. Dan apabila pihak debitur membayar nya dengan kas kas yang ada dan jumlah nya cukup untuk melunasi kewajiban tersebut maka pihak debitur di nyatakan telah melakukan pembayaran kepada kreditur dan secara subtantif dianggap lunas.
MASALAH-MASALAH TEORITIS