Kewaiban itu sebuah keharusan yang diakui pada saat terjadinya transaksi yang telah mengikat sebelum terjadinya sebuah kewajiban untuk membayar. Sehingga dapat diakui untuk di bukukan.
Terdapat 4 kaidah menurut para ahli : ketersedian dasar hukum kewajiban, penerapan konsep dasar konservatisme dalam suatu kewajiban, kaidah substansi ekonomi transaksi kewajiban, dan ketentuan nilai dan kewajiban.
Kapankah 4 kaidah itu dapat dilakukan ?
Pengakuan 4 kaidah itu tentu saja dilakukan pada saat terjadinya kewajiban kontrak dan dijelaskan dengan jelas dan tegas pada saat mengikatnya suatu kontak, jumlah rupiah dalam pembayaran kewajiban, dan pada saat pembayarannya.
Dan kapankah mengakui sebuah kewajiban dilakukan ?
Pada saat kewajiban telah mengikat atau pada saat terjadinya penandatanganan sebuah kontrak, dan menunggu sampai salah satu pihak setuju atau dapat memahami tentang manfaat yang sudah dibuatkan di sebuah perjanjian untuk memenuhi kewajibannya.
Pengukuran
Pengakuan dapat dilakukan apabila suatu kewajiban yang telah terjadi sudah jelas dan pasti adanya. Bersamaan dengan terjadi sebuah kewajiban maka akan disertai perolehan sebuah aset dan akan timbulnya biaya-biaya. Alat pengukur yang paling obyektif adalah pada saat terjadinya kewajiban penghargaan dan kesepakatan.
Penilaian
Dalam menentukan penilaian sebagai penentu penilaian dapat mengacu kepada nilai keharusan sekarang yang terjadinya kewajiban sampai dengan waktu dilunasinya suatu kewajiban tersebut.
PELUNASAN KEWAJIBAN