Mohon tunggu...
veolita agustin
veolita agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Diponegoro

menulis untuk menyalurkan hobi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Presiden?

9 Desember 2023   18:07 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:23 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
National Monument - The Monas | IwareBatik

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) menuai kontroversi karena salah satu ketentuannya menyebutkan gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Pasal tersebut bisa menjadi pintu gerbang untuk menghapuskan pemilu kepala daerah di Indonesia.

Pada 5 Desember 2023, DPR RI menetapkan Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak RUU DKJ. Salah satu alasan dari RUU ini disusun lantaran Ibu Kota Negara akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur. 

Lucius Karus - ESENSINEWS.com
Lucius Karus - ESENSINEWS.com

Menanggapi isi RUU Daerah Khusus Jakarta, Bapak Lucius Karus mengatakan, baginya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditunjuk  langsung oleh Presiden dapat menghilangkan mekanisme yang sudah berjalan sekian periode.  

Lucius berpandangan semangat mengubah tradisi berdemokrasi yang sudah berjalan baik merupakan bentuk kesewenang-wenangan DPR. Boleh dibilang, DKI Jakarta bisa dikatakan menjadi Ibu Kota atau daerah tanpa tenaga dan semangat. Bahkan tanpa dinamika kepemimpinan seperti yang telah diamati dalam praktiknya.

"Jakarta selama ini menjadi panggung demokrasi rujukan bagi daerah-daerah lain. Jakarta menjadi model," katanya.

Menurutnya, yang perlu diperkuat dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan memperkuat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan benar dan partisipatif di DKI Jakarta. Dia menilai, model pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur yang begitu menjadi pusat perhatian Indonesia selama ini seharusnya tak perlu direnggut dengan mengganti model penunjukan oleh presiden.

"Ketimbang memunculkan wacana aneh-aneh, sudahlah DPR sekarang mending nggak perlu menyentuh itu UU DKI. Tunggu DPR periode baru saja untuk membahas RUU ini sehingga diharapkan ada perubahan pola pikir dari wajah parlemen yang baru," katanya. 

Dalam RUU DKJ, Jakarta bakal mengalami beberapa perubahan dan punya kewenangan khusus.

Berikut poin-poin dari RUU tersebut:

1. Tak lagi berstatus Ibu Kota Negara

Seperti yang sudah dimention di atas, tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara menjadi salah satu alasan ditetapkannya RUU DKJ. Pasal 2 ayat 1 menyebut "Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Dan dilanjutkan di Pasal 3 ayat 2, "Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi."

2. Gubernur dipilih presiden

Poin ini yang menjadi titik masalah yang sedang kita bahas, karena nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh Presiden. 

Ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 2, yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."

3. Wali Kota dan Bupati ditunjuk Gubernur

Dalam Pasal 13 ayat 3, tertulis "Wali Kota atau Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur."

4. Mempunyai Dewan Kota dan Kabupaten serta Dewan Kawasan Aglomerasi

Dewan kota dan kabupaten ini terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Gubernur yang memilih setiap perwakilan itu. Dewan Kawasan Aglomerasi bakal dipimpin oleh wakil presiden.

dikutip dari: narasinewsroom

Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (12/12), sejumlah besar anggota dewan dari delapan fraksi sepakat menyetujui isi RUU bertajuk "Provinsi Daerah Khusus Jakarta" sebagai usulan DPR.

Ada momentum untuk melakukan hal tersebut. Pada (05/2023) kemarin, kedelapan parpol tersebut yang terdiri dari, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Dengan demikian, hanya fraksi PKS yang menolak adanya RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun