Mohon tunggu...
veolita agustin
veolita agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Diponegoro

menulis untuk menyalurkan hobi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Presiden?

9 Desember 2023   18:07 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:23 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
National Monument - The Monas | IwareBatik

1. Tak lagi berstatus Ibu Kota Negara

Seperti yang sudah dimention di atas, tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara menjadi salah satu alasan ditetapkannya RUU DKJ. Pasal 2 ayat 1 menyebut "Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta."

Dan dilanjutkan di Pasal 3 ayat 2, "Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi."

2. Gubernur dipilih presiden

Poin ini yang menjadi titik masalah yang sedang kita bahas, karena nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh Presiden. 

Ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 2, yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."

3. Wali Kota dan Bupati ditunjuk Gubernur

Dalam Pasal 13 ayat 3, tertulis "Wali Kota atau Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur."

4. Mempunyai Dewan Kota dan Kabupaten serta Dewan Kawasan Aglomerasi

Dewan kota dan kabupaten ini terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Gubernur yang memilih setiap perwakilan itu. Dewan Kawasan Aglomerasi bakal dipimpin oleh wakil presiden.

dikutip dari: narasinewsroom

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun