1. Tak lagi berstatus Ibu Kota Negara
Seperti yang sudah dimention di atas, tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara menjadi salah satu alasan ditetapkannya RUU DKJ. Pasal 2 ayat 1 menyebut "Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta."
Dan dilanjutkan di Pasal 3 ayat 2, "Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi."
2. Gubernur dipilih presiden
Poin ini yang menjadi titik masalah yang sedang kita bahas, karena nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh Presiden.Â
Ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 2, yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."
3. Wali Kota dan Bupati ditunjuk Gubernur
Dalam Pasal 13 ayat 3, tertulis "Wali Kota atau Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur."
4. Mempunyai Dewan Kota dan Kabupaten serta Dewan Kawasan Aglomerasi
Dewan kota dan kabupaten ini terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Gubernur yang memilih setiap perwakilan itu. Dewan Kawasan Aglomerasi bakal dipimpin oleh wakil presiden.
dikutip dari: narasinewsroom