Mohon tunggu...
VENY NOVITA VERONICA
VENY NOVITA VERONICA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analogi Hukum dengan Teori Qiyas dalam Pemikiran Dr. Agus Hermanto

22 April 2024   15:13 Diperbarui: 22 April 2024   15:15 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Agus Hermanto menjelaskan apa itu qiyas / analogi hukum?

Dalam hal ini qiyas merupakan dalil yang disepakati dalam kajian hukum atau dalam kajian Ushul Fiqh selain dari Ijmak yang merupakan dalil yang disepakati dalam kajian ushul fiqh.

Dimana Qiyas ini secara bahasa adalah ataswiyah yaitu persamaan atau secara syarah ataswiyah tu bina sya'aini yaitu menyamakan dua hal yang memiliki alasan yang sama memiliki illa hukum yang sama yang dalam hal ini adalah analogi hukum, Qiyas memiliki 4 rukun:

1. Al asl

Al asl yakni adalah pokok atau dasar dimana dalam Al qur'an telah dijelaskan atau dalam suatu hadits telah dijelaskan sebagaimana contoh misalkan yaitu zakat dengan mengeluarkan gandum, dan ini adalah bagian dari al asl

2. Huqmul Asri

Yaitu hukum asal dari pada zakat, tentunya zakat adalah wajib yaitu dengan mengeluarkan makanan pokok berupa gandum pada saat itu.

3. Al Far'u

Al Far'u ini adalah suatu hal yang tidak muncul dalilnya atau dasar hukumnya dalam Al qur'an maupun dalam As sunnah yang dalam contoh tadinya adalah gandum itu sebagai hal yang harus dikeluarkan dalam zakat. Maka didalam Indonesia kita khususnya tidak akan menemukan gandum yang dapat kita keluarkan sebagai zakat akan tetapi kita akan mengeluarkan beras.

4. Al'ila

Ila adalah hujah, ila adalah alasan, alasan hukum yang membolehkannya kita mengeluarkan beras sebagai pengganti dari pada gandum yaitu dalam mengeluatkan zakat. Kenapa harus beras? Karena beras adalah makanan pokok yang berasal dari biji bijian dan kemudian mengenyangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun