Mohon tunggu...
VENY NOVITA VERONICA
VENY NOVITA VERONICA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analogi Hukum dengan Teori Qiyas dalam Pemikiran Dr. Agus Hermanto

22 April 2024   15:13 Diperbarui: 22 April 2024   15:15 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Agus Hermanto menjelaskan apa itu qiyas / analogi hukum?

Dalam hal ini qiyas merupakan dalil yang disepakati dalam kajian hukum atau dalam kajian Ushul Fiqh selain dari Ijmak yang merupakan dalil yang disepakati dalam kajian ushul fiqh.

Dimana Qiyas ini secara bahasa adalah ataswiyah yaitu persamaan atau secara syarah ataswiyah tu bina sya'aini yaitu menyamakan dua hal yang memiliki alasan yang sama memiliki illa hukum yang sama yang dalam hal ini adalah analogi hukum, Qiyas memiliki 4 rukun:

1. Al asl

Al asl yakni adalah pokok atau dasar dimana dalam Al qur'an telah dijelaskan atau dalam suatu hadits telah dijelaskan sebagaimana contoh misalkan yaitu zakat dengan mengeluarkan gandum, dan ini adalah bagian dari al asl

2. Huqmul Asri

Yaitu hukum asal dari pada zakat, tentunya zakat adalah wajib yaitu dengan mengeluarkan makanan pokok berupa gandum pada saat itu.

3. Al Far'u

Al Far'u ini adalah suatu hal yang tidak muncul dalilnya atau dasar hukumnya dalam Al qur'an maupun dalam As sunnah yang dalam contoh tadinya adalah gandum itu sebagai hal yang harus dikeluarkan dalam zakat. Maka didalam Indonesia kita khususnya tidak akan menemukan gandum yang dapat kita keluarkan sebagai zakat akan tetapi kita akan mengeluarkan beras.

4. Al'ila

Ila adalah hujah, ila adalah alasan, alasan hukum yang membolehkannya kita mengeluarkan beras sebagai pengganti dari pada gandum yaitu dalam mengeluatkan zakat. Kenapa harus beras? Karena beras adalah makanan pokok yang berasal dari biji bijian dan kemudian mengenyangkan.

Dan ini adalah bagian pada analogi hukum yang kita lakukan seperti hal nya keharamannya Khamr, Khamr sebagaimana dijelaskan Al qur'an tentunya dijelaskan oleh Hadits tentunya dan hal ini bagian dari Al-Asl. Apa hukumnya dari Khamr? Hukumnya tentunya haram. Dan furuknya adalah sesuatu yang menyerupai khamr seperti tuak, seperti Tm, seperti hal nya minuman minuman yang kita temukan pada saat ini illa yang sama, maka dia memiliki hukum yang sama haram seperti halnya haramkannya khamr.

Dan tentunya ada beberapa hal yang kita ketahui dalam hal ataswiyah atau analogi hukum  yang mana analogi hukum ini harus seimbang, tidak boleh misalnya Al-Asl nya ini adalah khamr kemudian furuk nya adalah minuman tradisional, tentunya tidak seimbang dan atau sebaliknya yaitu suatu hukum yang misalnya lebih besar furuknya dari pada al asl nya maka disebutkan asl dan analogi hukum atau qiyas adalah ataswiyatu bainas syai'aini yaitu persamaan antara Al far'u antara Al asl dan far'u dengan memiliki ila yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun